Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) harus mempunyai bukti yang kuat, terkait dugaan aliran dana mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadhilah Supari kepada Amien Rais.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (NA) Diyah Puspitarini.
“(NA) mengimbau kepada JPU KPK untuk tidak berstatemen jika tidak memiliki bukti yang akurat,” kata Diyah dalam pernyataan tertulis diterima hidayatullah.com, Kamis (08/06/2017) di Jakarta.
Diyah juga berharap kepada KPK agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
“Karena Pak Amien Rais adalah tokoh bangsa, juga tokoh besar di ormas,” sebutnya.
Baca: Terkait Tuduhan Korupsi, Dahnil: Amien Rais Tidak Sedang Terjerat Hukum
Baca: Soal Tuduhan ke Amien Rais, Ketum DPP IMM: KPK Sangat Tendensius
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, JPU KPK menyebut nama Amien Rais dalam kasus tipikor alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Siti Fadilah.
Untuk diketahui, NA merupakan salah satu organisasi otonom dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak.* Ali Muhtadin