Hidayatullah.com– Rencana Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disikapi oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).
Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan menyatakan, Perppu tersebut diduga dilakukan dalam kerangka untuk menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagaimana diatur UU Ormas. “Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham,” katanya.
Baca: Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI, Ormas Islam lain pun Diduga Ditarget
Berdasarkan hal itu, sambung Chandra, maka tindakan tersebut hanya akan meningkatkan kesan represif pemerintah terhadap jaminan berekspresi, berorganisasi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
Patut diduga, terangnya, bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum.
“Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkret menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya,” tandas Chandra dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com , Jumat (16/06/2017) di Jakarta.
Chandra menduga bahwa negara telah bergeser dari “rechtstaat” (negara hukum) menjadi “machtstaat” (negara kekuasaan).
Baca: Jika Perppu Pembubaran HTI Dikeluarkan, Yusril: Itu Kemunduran Besar Berdemokrasi
Diketahui, Pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah dengan menerbitkan Perppu.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, opsi penggunaan Perppu itu masih dalam tahap pembahasan. “Tentang wacana Perppu sedang dibahas,” ujar Yasonna dikutip Liputan6.com, Rabu (14/06/2017) lalu.* Ali Muhtadin