Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mutiara Ramadhan

Zakat dan Filosofi Pancasila

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Juni 2017 17:06 5:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Juni 2017 17:05
Bagikan
Makin banyak hutang makin depresi
Bagikan

Oleh:  Ilham Kadir

 

INILAH masa dimana Pancasila dijadikan ikrar dan slogan sebagai syarat menjadi orang Indonesia tulen. Maka ikrar “Saya Pancasila” pun menggema seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang teranyar, Presiden Joko Widodo melantik Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/06/2017).

Lalu, apakah ikrar tersebut secara otomatis menjadikan seseorang secara mutlak sebagai manusia pancasilais? Benarkah kita darurat Pancasila sehingga harus dibentuk unit pembinaan ideologi? Apa sebenarnya substansi Pancasila itu?

Dalam keadaan tertentu ikrar dibutuhkan, bahkan dapat menjadi syarat utama sahnya sebuah akad dan perjanjian. Sebelum lahir dari alam rahim ke alam dunia, manusia sudah berikrar bahwa Allah adalah Tuhannya. “Alastu birabbikum, qalu, bala syahidna. Bukankah aku ini Tuhanmu, mereka menjawab, Benar, aku bersaksi Engkau adalah Tuhanku, (QS. Al-A’raf: 172).

Baca Juga

Makna Shalawat Allah dan Malaikat untuk Orang yang Menjalankan Sunnah Sahur
Kisah Jenaka Bulan Puasa 10: Imam Tarawih Mati Kutu
Kisah Jenaka Bulan Puasa 9: Ngabuburit Akhir Zaman
Kisah Jenaka Bulan Puasa 7: Badui Pamer Puasa
Kisah Jenaka Bulan Puasa 6: Ketika Badui Diajak Membatalkan Puasa

Begitu pula, orang yang akan memeluk Islam harus punya ikrar, disebut syahadat, atau persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala, dan Muhammad bin Abdullah adalah hamba dan utusan-Nya, hingga seorang yang akan melangsungkan pernikahan pun harus ada ikrar sebagai tanda resminya sebuah hubungan suami istri.

Di sinilah letak ikrar, dan “Saya Pancasila” adalah ikrar kebangsaan yang sejatinya telah ada sebelum kita lahir. Sama dengan pemeluk Islam yang telah menjadi muslim turun temurun. Segenap rakyat Indonesia, terutama pribumi seperti saya, dari nenek moyang hingga keturunan kami kelak, insya Allah sudah berikrar sebagai orang Indonesia yang punya simbol negara berupa Pancasila.

Perlu ditegaskan bahwa ikrar adalah pengakuan simbolik. Saya Pancasila tidak akan ada artinya jika tidak mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Persis orang yang bersyahadat mengaku muslim tapi perilakunya justru berlawanan dengan ajaran Islam, dan, atau seumpama sepasang suami istri yang baru berjanji dalam akad nikah tetapi justru saling mengkhianati.

Baca:  ‘Spiderman’ Sudah Bayar Zakat Fitrah, Apakah Anda Sudah?

Maka salah satu wujud “Saya Pancasila” adalah mengamalkan konsep-konsep hidup bernegara yang ada dalam Pancasila berjumlah lima sila tersebut. Karena kelima sila Pancasila begitu luas jika semuanya dijabarkan, maka saya hanya menguras dan mengupas konsep “adil” yang terdapat pada sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Untuk memahami kata ‘adil’ secara adil maka harus mengembalikan kepada bahasa asalnya, tidak bisa asal-asalan. Jika ditelisik, tidak akan kita temukan dalam tradisi dan bahasa Indonesia kuno kata ‘adil’, sebab hanya terdapat dari bahasa Arab atau lebih khusus lagi, berasal dari Al-Qur’an kitab suci umat Islam.

Kata adil begitu banyak dan mudah ditemukan dalam Al-Qur’an, seperti ayat berikut, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi [zakat, infaq, shadaqah] kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan, (QS. An-Nahl: 90).

Baca:  Ramadhan, Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

Menurut Hamka dalam “Tafsir Al-Azhar” ketika menafsirkan makna adil dalam ayat di atas yaitu, “Menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunya dan jangan berlaku zalim, aniaya”. Hamka melanjutkan, Maka selama keadilan itu masih terdapat dalam masyarakat, pergaulan hidup manusia, maka selama itu pula pergaulan akan sentosa, timbul amanat dan percaya mempercayai.”

Lawan dari ‘adil’ adalah zalim, yaitu memungkiri kebenaran karena hendak mencari keuntungan bagi diri sendiri; mempertahankan perbuatan yang salah sebab yang bersalah itu kawan atau keluarga sendiri, (Adian Husaini, Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Jakarta: 2009).

***

Lalu di mana peran zakat? Bahwa filosofi dan konsep dasar Pancasila adalah sangat sesuai dengan ajaran Islam. Artinya mengamalkan Pancasila sesuai fitrahnya berarti menjalankan ajaran Islam. Jika berbicara masalah keadilan dalam hal pemerataan ekonomi, maka syariat zakat adalah instrumen terpenting yang tidak bisa diabaikan.

Masalah kesenjangan ekonomi di Indonesia merupakan masalah besar yang sewaktu-waktu dapat melahirkan konflik horizontal, antara golongan kaya raya dengan kaum marjinal. Keduanya memiliki potensi bentrok jika tidak ada upaya-upaya untuk mendekatkan mereka.* >>> (bersambung)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:hartakemiskinankesalehanpancasilazakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KSHUMI Menduga ‘Perppu Pembubaran HTI’ Menyimpangi UU Ormas
Tulisan selanjutnya Pemimpin ISIS Abu Bakar al Baghdadi Dipercai Tewas oleh Serangan Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mutiara RamadhanRamadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 4 : Ghundar dan “Bonus” Puasa Lupa

12 Maret 2026 11:00
Mutiara RamadhanRamadhan

Memantaskan Diri Meraih Lailatul Qadar

11 Maret 2026 16:00
KajianMutiara RamadhanRamadhan

Keutamaan Puasa Ramadhan menurut Al-Ghazali

11 April 2022 17:30
KajianMutiara RamadhanRamadhan

Inilah Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui

3 April 2022 13:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?