Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani memaparkan 9 poin eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/06/2017) lalu.
Salah seorang kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, menyampaikan, sembilan bantahan itu di antaranya tentang kompetensi relatif terhadap kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Yakni mengenai siapa yang lebih berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili.
Kedua, lanjutnya, tentang uraian dakwaan yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya.
Ketiga, tentang ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan uraian dalam dakwaan kedua. “Perbuatan Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan dua pasal yang berbeda unsurnya,” ujar Irfan kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.
Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU
Keempat, terangnya, mengenai timbulnya pasal baru yaitu pasal 32 ayat (1) UU ITE yang tidak pernah disangkakan kepada Buni Yani, yang dinilai sebagai ‘pasal sim salabim’ karena muncul tiba-tiba.
Kemudian, eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
“Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat, dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Irfan, tentang penyidikan yang melampaui batas dalam waktu 14 hari sejak pengembalian berkas oleh penuntut umum ke penyidik.
Ia menyebut, hasil penyidikan tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum.
Terakhir, sambungnya, terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan JPU batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani,” tandasnya. Buni Yani didakwa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.*