Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Buni Yani Beberkan 9 Poin Eksepsi

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2017 10:18 10:18 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2017 10:16
Bagikan
Buni Yani, pengunggah video Ahok menista Al-Maidah 51 ke media sosial. Buni Yani dijadikan tersangka terkait ujaran kebencian.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani memaparkan 9 poin eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/06/2017) lalu.

Salah seorang kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, menyampaikan, sembilan bantahan itu di antaranya tentang kompetensi relatif terhadap kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Yakni mengenai siapa yang lebih berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili.

Kedua, lanjutnya, tentang uraian dakwaan yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya.

Ketiga, tentang ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan uraian dalam dakwaan kedua. “Perbuatan Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan dua pasal yang berbeda unsurnya,” ujar Irfan kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

Keempat, terangnya, mengenai timbulnya pasal baru yaitu pasal 32 ayat (1) UU ITE yang tidak pernah disangkakan kepada Buni Yani, yang dinilai sebagai ‘pasal sim salabim’ karena muncul tiba-tiba.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian, eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat, dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Irfan, tentang penyidikan yang melampaui batas dalam waktu 14 hari sejak pengembalian berkas oleh penuntut umum ke penyidik.

Ia menyebut, hasil penyidikan tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Terakhir, sambungnya, terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan JPU batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani,” tandasnya. Buni Yani didakwa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniEksepsifacebookIrfan Iskandarkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialpengadilanPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP
Tulisan selanjutnya Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Anggota DPR Pertanyakan Keamanan Lapas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?