Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2017 19:49 7:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2017 17:45
Bagikan
Buni Yani (baju putih) bersama Aldwin Rahadian (empat dari kanan) dan Tim Kuasa Hukum lainnya. Sidang perdana Buni Yani digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam penindakan perkara yang menimpa kliennya.

Selain terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana yang menurutnya janggal dan tidak berdasar. Ia juga menyoroti kompetensi relatif pemindahan lokasi sidang Buni Yani dari Pengadilan Negeri (PN) Depok ke PN Bandung yang kemudian juga dipindahkan tempatnya ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Aldwin menyatakan, bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) memindahkan persidangan ke PN Bandung dilakukan tanpa kewenangan (rationae personae).

“Dalam Pasal 85 KUHAP (disebutkan. Red) apabila alasan keamanan atau bencana alam maka yang berwenang menetapkan untuk memindahkan kompetensi relatif adalah Menkumham,” ujarnya kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Selain itu, Aldwin juga menyoroti terkait hasil penyelidikan tambahan yang diterima JPU sebagai bahan menyusun dakwaan. Menurutnya, penyelidikan tambahan tersebut ilegal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, penyidikan setelah P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi pada tanggal 2 Januari lalu tetap digunakan oleh penyidik untuk melengkapi berkasi Buni Yani.

“Padahal sesuai pasal 110 Jo. 138 KUHAP Jo. Pasal 12 ayat 5 Perja no. 36/2011 maka hasil penyidikan tambahan setelah tanggal 2 Januari tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” paparnya.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Sebelumnya, Buni Yani sempat diperiksa oleh kepolisian dalam penyidikan tambahan setelah sebelumnya berkas Buni Yani dikembalikan Kejaksan Tinggi kepada penyidik. Pasalnya, waktu 14 hari yang diberikan untuk melengkapi berkas belum dipenuhi penyidik.

Sidang Buni Yani selanjutnya dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Juni 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung di Jalan Seram, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sebab, Buni Yani menolak dakwaan yang disampaikan JPU.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAldwin RahadianBasuki Tjahaja PurnamaBuni Yanifacebookkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialpengadilanPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisoner Komnas HAM Minta KPK Tidak Dijadikan Alat Pukul Lawan Politik
Tulisan selanjutnya Cerita Dubes Azerbaijan, dari Konflik Armenia hingga “Mangga Terenak di Dunia”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?