Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Juni 2017 17:31 5:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Juni 2017 15:45
Bagikan
Buni Yani (baju putih) bersama Aldwin Rahadian (empat dari kanan) dan Tim Kuasa Hukum lainnya. Sidang perdana Buni Yani digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam persidangan perdana kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan ini.

Di antaranya, terang Aldwin, penerapan Pasal 32 ayat 1 yang disangkakan pada Buni Yani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pak Buni selama ini tidak pernah diperiksa ataupun dituduh dengan Pasal 32 ayat 1. Artinya, itu pasal yang tiba-tiba nempel saja begitu masuk ke proses peradilan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (15/06/2017).

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Selain itu, sambung Aldwin, pihaknya juga akan membahas terkait kompetensi relatif kewenangan mengadili dan pemindahan lokasi persidangan dari PN Kota Bandung ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.

Termasuk, kata dia, dakwaan JPU yang menyebut Buni Yani mengubah dan mengedit video adalah tidak berdasarkan pada proses penyidikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari forensik Mabes Polri, video tersebut tidak pernah diubah. Buni Yani hanya meng-upload ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok. Red) di Pulau Pramuka. Banyak hal-hal yang secara formil ini menurut kita dilanggar. Jadi, kita akan menolak dakwaan dari Jaksa,” paparnya.

Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal

Menurut Aldwin, apa yang disampaikan kliennya selama ini -terkait kasus penistaan agama oleh terpidana Ahok- bukanlah kebohongan karena semua terbukti.

“Secara logika hukum, saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Jadi, apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah dan berita bohong sudah terbukti,” tandasnya.

Sidang Buni Yani selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 Juni 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung di Jalan Seram dengan agenda pembacaan eksepsi. Sebab, Buni Yani menolak dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca: Bukan Buni Yani, Majelis Hakim: Keresahan Masyarakat karena Ucapan Ahok

Sebelumnya, pada persidangan pertama, Buni Yani didakwa oleh JPU dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu, 27 September 2016, di Kepulauan Seribu.

Kedua, Buni Yani juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.

Sidang perdana Buni Yani berlangsung pada Selasa (13/06/2017) lalu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAldwin RahadianBasuki Tjahaja PurnamaBuni Yanifacebookkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanimedia sosialpengadilanPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Mesir Serahkan Dua Pulau ke Arab Saudi
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Bilang Tak Ada Blokade terhadap Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?