Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juni 2017 10:41 10:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2017 07:00
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Batalnya penahanan terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, dikritik oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar.

Seharusnya, kata Fickar, siapapun yang sudah menjadi narapidana (napi), maka ditahan di LP (dalam kasus ini LP Cipinang).

“Seorang napi di-LP-kan itu perintah KUHAP, jadi jika tidak di-LP-kan, pihak yang mengambil keputusan sama dengan melanggar UU,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (22/06/2017).

Yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, menurutnya, adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca: Resmi Jadi Terpidana, Ahok Dinilai Semestinya Ditahan Kembali di Lapas

Fickar menilai, alasan LP Cipinang memindahkan Ahok ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena keamanan, tidak tepat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak bisa dibenarkan. Menteri sekalipun juga dipenjarakan di (LP) Cipinang,” katanya.

Menurutnya, napi harus dibina dalam suatu sistem pemasyarakatan (LP) agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi kesalahannya.

Sedangkan Rutan Mako Brimob itu, kata dia, bukan LP. Sehingga dapat dipastikan infrastruktur pemasyarakatannya tidak ada.

Dengan tidak ditempatkannya Ahok di LP Cipinang, lanjutnya, maka Ahok tidak punya kesempatan untuk dibina.

Karenanya sangat mungkin, kata Fickar, Ahok tidak menyadari kesalahannya, tidak memperbaiki diri dan akan mengulangi perbuatannya.

Fickar menambahkan, secara sosiologis, Rutan Mako Brimob lebih nyaman dan aman dibandingkan dengan LP Cipinang.

Jadi, kata dia, penempatan narapidana (termasuk Ahok) di luar LP Cipinang atau LP lainnya adalah tindakan diskriminatif yang mengistimewakan kedudukan seseorang dari orang lain.

“Karena itu, pengambil keputusan selain telah melanggar KUHAP, juga telah melanggar etika pejabat publik,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar FadjarahokAhok menghina al-QuranAhok terpidanaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokKejaksaanKUHAPLP CipinangMako Brimob Depokpakar hukum pidanaPakar Hukum Pidana Universitas Trisaktipengadilanpenistaan agamapidanaproses hukumvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bantu Warga Miskin, Sabana Foundation Bagikan 28 Ton Beras di Enam Wilayah
Tulisan selanjutnya Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Buni Yani Beberkan 9 Poin Eksepsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?