Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Asrorun Niam, menegaskan, takbiran keliling tidak boleh dilarang.
Sebab, kata dia, takbiran keliling adalah salah satu wujud ekspresi keagamaan umat Islam.
“Itu dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui sambungan telepon siang ini.
Niam menjelaskan, takbiran keliling di malam Idul Fitri adalah salah satu syiar Islam yang sudah menjadi kearifan lokal khas Indonesia.
Baca: Menag: Takbiran Perlu Dipelihara, Jangan Nyalakan Mercon dan Petasan
Hukum mengumandangkan takbir di malam Idul Fitri, terangnya, adalah sunnah bagi setiap Muslim.
Takbir ini, kata dia, bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah. Bisa sambil duduk, jalan, atau saat berkendara. Dan bisa dikumandangkan di rumah, masjid, mushalla, atau di jalan.
Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil.
“Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” serunya.
“Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan,” lanjutnya.
Baca: MUI Minta Pemerintah Daerah Tak Larang Takbir Keliling
Dosen pascasarjana UIN Jakarta ini meminta aparat keamanan untuk menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
“Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun,” kata Niam menegaskan.
Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, pesan Niam, jaga ketertiban umum, berkoordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan. “Aparat menjamin keamanan. Kemudian masyarakat Muslim menjalankannya secara baik,” pungkasnya.* Andi