Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Diminta Atur Pidana Homoseks Orang Dewasa dan Suka Sama Suka

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Januari 2018 14:55 2:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Januari 2018 06:30
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018) terkait pasal pengaturan LGBT.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Dinar Dewi Kania, mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU KUHP terkait pasal kesusilaan belum mengatur tentang hubungan seksual sesama jenis antara orang dewasa dan suka sama suka.

Ia mengungkapkan, dalam Pasal 495 RUU KUHP pengaturan pidana terhadap pelaku cabul sesama jenis baru sebatas kepada usia di bawah 18 tahun.

“Pengaturan itu belum ditulis secara resmi di naskah RUU KUHP. Jadi kalau statement-statement sudah banyak, tapi kalau yang dalam draf belum tertulis,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018).

Karenanya, Dinar menyampaikan, pihaknya ingin pasal itu diperjuangkan oleh DPR, bahwa pidana hubungan sesama jenis di atas 18 tahun juga disahkan.

Baca: DPR Tegas Tolak Hubungan Sesama Jenis

Kemudian, lanjutnya, dalam DIM RUU KUHP juga tidak diatur hubungan sesama jenis suka sama suka. Padahal, terang Dinar, zina heteroseksual saja terkena pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Masa hubungan sesama jenis orang dewasa tidak dipidana. Padahal, kan, lebih berbahaya dari zina,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR telah hampir menyelesaikan RUU KUHP. Namun, saat ini masih terdapat 3 isu yang di-pending (tunda) dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya adalah pembahasan terkait Pasal Kesusilaan termasuk LGBT di dalamnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta Keluargabahaya LGBTBidang Kajian AILAbiseksualDaftar Inventarisasi MasalahDIMDinar Dewi KaniaDinar Dinda KaniaDPR RIgayhomoseks orang dewasahomoseks suka sama sukahomoseksualKriminalisasi LGBTlesbianlgbtMKRDPU Komisi IIIRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kongres Ulama Muda Muhammadiyah Bahas Tausiyah Politik Kebangsaan
Tulisan selanjutnya Facebook akan Fokus Berita Lokal Terpercaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Berita
1 September 2026 12:00
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?