Hidayatullah.com– Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Dinar Dewi Kania, mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU KUHP terkait pasal kesusilaan belum mengatur tentang hubungan seksual sesama jenis antara orang dewasa dan suka sama suka.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 495 RUU KUHP pengaturan pidana terhadap pelaku cabul sesama jenis baru sebatas kepada usia di bawah 18 tahun.
“Pengaturan itu belum ditulis secara resmi di naskah RUU KUHP. Jadi kalau statement-statement sudah banyak, tapi kalau yang dalam draf belum tertulis,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018).
Karenanya, Dinar menyampaikan, pihaknya ingin pasal itu diperjuangkan oleh DPR, bahwa pidana hubungan sesama jenis di atas 18 tahun juga disahkan.
Kemudian, lanjutnya, dalam DIM RUU KUHP juga tidak diatur hubungan sesama jenis suka sama suka. Padahal, terang Dinar, zina heteroseksual saja terkena pidana.
“Masa hubungan sesama jenis orang dewasa tidak dipidana. Padahal, kan, lebih berbahaya dari zina,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPR telah hampir menyelesaikan RUU KUHP. Namun, saat ini masih terdapat 3 isu yang di-pending (tunda) dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya adalah pembahasan terkait Pasal Kesusilaan termasuk LGBT di dalamnya.*