Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Diminta Atur Pidana Homoseks Orang Dewasa dan Suka Sama Suka

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Januari 2018 14:55 2:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Januari 2018 06:30
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018) terkait pasal pengaturan LGBT.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Dinar Dewi Kania, mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU KUHP terkait pasal kesusilaan belum mengatur tentang hubungan seksual sesama jenis antara orang dewasa dan suka sama suka.

Ia mengungkapkan, dalam Pasal 495 RUU KUHP pengaturan pidana terhadap pelaku cabul sesama jenis baru sebatas kepada usia di bawah 18 tahun.

“Pengaturan itu belum ditulis secara resmi di naskah RUU KUHP. Jadi kalau statement-statement sudah banyak, tapi kalau yang dalam draf belum tertulis,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/01/2018).

Karenanya, Dinar menyampaikan, pihaknya ingin pasal itu diperjuangkan oleh DPR, bahwa pidana hubungan sesama jenis di atas 18 tahun juga disahkan.

Baca: DPR Tegas Tolak Hubungan Sesama Jenis

Kemudian, lanjutnya, dalam DIM RUU KUHP juga tidak diatur hubungan sesama jenis suka sama suka. Padahal, terang Dinar, zina heteroseksual saja terkena pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Masa hubungan sesama jenis orang dewasa tidak dipidana. Padahal, kan, lebih berbahaya dari zina,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR telah hampir menyelesaikan RUU KUHP. Namun, saat ini masih terdapat 3 isu yang di-pending (tunda) dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya adalah pembahasan terkait Pasal Kesusilaan termasuk LGBT di dalamnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta Keluargabahaya LGBTBidang Kajian AILAbiseksualDaftar Inventarisasi MasalahDIMDinar Dewi KaniaDinar Dinda KaniaDPR RIgayhomoseks orang dewasahomoseks suka sama sukahomoseksualKriminalisasi LGBTlesbianlgbtMKRDPU Komisi IIIRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kongres Ulama Muda Muhammadiyah Bahas Tausiyah Politik Kebangsaan
Tulisan selanjutnya Facebook akan Fokus Berita Lokal Terpercaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?