Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan pernyataan sehubungan dengan adanya pernyataan dari Tengku Zulkarnain (TZ) terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Ustadz Tengku Zulkarnain tentang Pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU P-KS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatasnamakan organisasi MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut,” ujarnya dalam rilisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Rabu (13/03/2019).
Bahwa, katanya, tidak benar apa yang disampaikan oleh TZ tersebut adalah bersumber dari hasil kajian staf ahli MUI atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) yang mengatakan bahwa dalam RUU P-KS ditemukan pasal kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seksual.
“Sehingga apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata,” menurutnya.
MUI memang memiliki perhatian serius terhadap RUU P-KS ini, untuk hal tersebut MUI menugaskan kepada Komisi Kumdang dan Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU P-KS.
“Yang hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila,” ujarnya.
“MUI mengimbau kepada semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elit politik untuk lebih bijak, cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik, agar terhindar dari berita bohong dan fitnah yang dapat membuat konflik dan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.*