Hidayatullah.com– Tidak dapat dipungkiri, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) oleh pemerintah memang sejak awal ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Demikian pandangan anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.
Dengan Undang-Undang Ormas yang ada, kata dia, pemerintah tidak mampu membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Sepertinya pemerintah takut kalah di pengadilan jika menggunakan UU Ormas yang ada,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (12/07/2017).
Memang, kata Nasir, Perppu merupakan instrumen hukum, namun, ia mengingatkan Perppu diterbitkan jika ada kondisi darurat dan genting.
“Apakah memang sudah sangat genting dan darurat kah kondisi ormas di Indonesia yang dalam kacamata pemerintah sudah bertentangan dengan Pancasila?” tanyanya.
Senator asal Aceh ini menegaskan, DPR tentu akan sangat menentukan nasib Perppu tersebut.
“DPR diberi waktu lebih kurang 3 bulan untuk memutuskan menerima atau menolak. Selama dalam waktu itulah, saya prediksikan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Diketahui, penerbitan Perppu Ormas kelanjutan dari upaya pemerintah membubarkan ormas yang dituding radikal dan bertentangan dengan Pancasila, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Nasir pun menyarankan kepada HTI agar mempersiapkan argumentasi hukum saat di pengadilan nanti.* Andi