Hidayatullah.com– Sebanyak lebih dari 17 ormas Islam bersatu menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Dalam rangka itu, Forum Koordinasi Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu) yang mereka bentuk, akan menempuh jalur hukum.
Yaitu, kata Koordinator Forum, Dr Jeje Zaenudin, mereka akan melakukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas Perppu Ormas.
“Mengingat Perppu itu sudah berlaku sejak ditandatangani dan diundangkannya, maka pengajuan permohonan JR ke MK harus dilakukan secepatnya, baik secara per ormas maupun gabungan ormas, sebelum Perppu itu memakan korban pembubaran ormas tertentu,” ujar Jeje.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi rapat Forum itu di Aula AQL, Tebet, Jakarta Selatan, kemarin, sebagaimana siaran persnya diterima hidayatullah.com, Sabtu (15/07/2017) malam.
Jeje mengatakan, perlu diadakan konsultasi, edukasi, dan sosialisasi hukum tentang mekanisme dan prosedur pengajuan permohonan JR ke MK secara benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu adanya tim atau forum rapat yang fokus dan terus mengkoordinasikan langkah-langkah penolakan dari berbagai kalangan, agar menjadi gerakan perlawanan hukum yang efektif sampai Perppu benar-benar dibatalkan,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) itu.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pada rapat itu, utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah menyampaikan pandangannya. Seperti Dewan Dakwah, Persis HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy-Syafiiyah Jakarta.
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
Juga laporan adanya penolakan terhadap Perppu Ormas dari PUI, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Al-Irsyad, Parmusi, SI, dan lain-lain.
Perppu Ormas dinilai oleh banyak kalangan sebagai “Perppu anti Islam”. Perppu Ormas juga dinilai berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat.*