Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2017 11:34 11:34 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Agustus 2017 11:34
Bagikan
Ade Armando dilaporkan polisi setelah sebut Allah bukan orang Arab.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengambil langkah hukum, atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penistaan agama dengan tersangka Ade Armando.

Informasi diterima hidayatullah.com, Rabu (09/08/2017), LBH Street Lawyer mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pengacara Desak Polda Metro Segera Tahan Ade Armando

LBH Street Lawyer mengajukan permohonan pra peradilan, agar kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando dilanjutkan kembali.

“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” jelas LBH itu melalui pernyataannya sebelumnya.

Permohonan itu disampaikan atas sejumlah pertimbangan terkait kasus yang menjerat dosen Komunikasi FISIP UI yang juga dikenal sebagai aktivis liberal itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimsus atas kasus Ade Armando, menurut LBH itu, tidak masuk akal dan merupakan tindakan yang tidak didasari atas hukum.

SP3 itu pun, lanjutnya, merupakan tindakan yang tidak profesional dan bertanggung jawab, bertentangan dengan jargon yang selalu dikampanyekan Kapolri yang berbunyi “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya).

Baca: Usai Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Masih Aktif Berkicau

“Bahwa perkataan Ade Armando dalam akun media sosial baik Twitter maupun Facebook, yang berbunyi ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop….’, sangat menyakiti perasaan umat Islam, sehingga penghentian kasus tersebut juga ikut menyakiti perasaan umat Islam,” tegasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandoAde Armando tersangkaakvitis liberalAllahdosen UIInformasi Teknologi Elektronikkasus Ade ArmandoLBH Street Lawyermedia sosialpenistaan agamaPolda Metro JayaSP3 kasus Ade ArmandoUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jeritan Warga Korban Penggusuran: Tinggal di Rusunawa Bikin Hidup Tambah Sengsara
Tulisan selanjutnya Ketua Dewan Ahli BWI: Potensi Wakaf di Indonesia Cukup Besar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?