Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jokowi Bilang Tak Ada Keharusan 5 Hari Sekolah, Full Day School Tetap Dibolehkan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Agustus 2017 18:44 6:44 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Agustus 2017 17:29
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jumpa pers bersama jajaran PP Muhammadiyah tentang kasus Ahok dan Aksi Bela Islam II, di Jakarta, Selasa (08/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Presien Joko Widodo menyampaikan pernyataannya kembali terkait polemik soal “Full Day School” (FDS) maupun kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS).

Menurut Presiden Jokowi, tidak ada keharusan sekolah digelar selama lima hari dalam sepekan. Jokowi juga bilang, yang selama ini telah bersekolah selama 6 hari per pekan, dipersilakan saja.

“Saya tegaskan lagi: tidak ada keharusan untuk 5 hari sekolah. Yang selama ini 6 hari silakan lanjutkan. Tidak perlu berubah -Jkw,” ujar Jokowi melalui akun media sosial terverifikasinya di Twitter, Senin (14/08/2017). Inisial “Jkw” menandakan kicauan itu disampaikan langsung oleh Jokowi.

Baca: Komnas HAM Prihatin Ujaran Kekerasan oleh Anak pada Demo Kebijakan LHS

Di sisi lain, masih menurut Jokowi, bagi sekolah yang telah maupun akan menerapkan program FDS, tidak dilarang.

“Sekolah-sekolah yang sudah atau mau menerapkan program Full Day School tetap dibolehkan, asalkan diterima masyarakat dan tokoh agama setempat -Jkw,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada intinya, menurut Jokowi, FDS sifatnya luwes atau menyesuaikan.

“Intinya program pendidikan karakter Full Day School, fleksibel. Yang terpenting pendidikan anak didik tetap berkualitas -Jkw,” ujarnya lewat @jokowi.

Baca: IASS: Lahirkan Para Tokoh Pejuang Kemerdekaan RI, Pendidikan Diniyah Patut Dilestarikan

Kicauan Jokowi itu menuai beragam tanggapan. Ada yang setuju, ada yang tidak. Ada pula yang mempertanyakan kekuatan hukum kicauan di medsos tersebut.

“Apa ucapan Bapak (Presiden) itu memiliki kekuatan hukum seperti layaknya permendikbud?” ujar warganet dengan akun win arti‏ @iuin mengomentari salah satu dari tiga kicauan Jokowi tersebut.

“Perlu payung hukum yang jelas,” tambah mindriyanto‏ @indriyantomd.

Sedangkan Nur Faizin Darain‏ @jenDarain berujar, “Tp kebijakan ‘ngambang’ spt ini prakteknya di bawah rawan konflik Pak,terkesan pak Presiden cari aman.Kami ttp meminta #CabutPermendikbud23.”

Baca: Penjelasan Kemendikbud Soal Pendidikan Agama di Sekolah

Yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Penelusuran hidayatullah.com pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud, Kamis (29/06/2017), Permendikbud itu terdiri dari 11 pasal, ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, tanggal 12 Juni 2017.

Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 5 ayat (5) berbunyi:

Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Baca: Permendikbud “Hari Sekolah”, MUI Berharap Pemerintah Tak Buru-buru Memberlakukannya

Pasal 5 ayat (6) berbunyi:

Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (7) berbunyi:

Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:‘Full Day School’belajar 8 jam per hariFDSguruHari Sekolahjam sekolahJokowiLHSLima Hari Sekolahmadrasah diniyahmedia sosialMendikbudMenteri Pendidikan dan KebudayaanMuhadjir EffendymuridPendidikanpendidikan agama Islampendidikan karakterpendidikan nasionalPermendikbudPermendikbud Hari SekolahpesantrenPresiden Joko Widodosekolahsekolah agamasekolah lima haritwitterTwitter Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunci Amalan yang Membuat Hidup Lebih “Hidup”
Tulisan selanjutnya Rumah Bordil Picu Perselisihan Milisi Rezim Bashar di Homs

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?