Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aliansi Advokat Muslim: Suu Kyi Layak Diadili Mahkamah Pidana Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 September 2017 20:00 8:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 September 2017 20:00
Bagikan
Demo peduli Rohingya dan mengecam Myanmar serta petingginya, Aung San Suu Kyi, di Jakarta, Ahad (03/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim Cinta NKRI, Abdullah Alkatiri, mengatakan, pemimpn Myamnar Aung San Suu Kyi layak diadili di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) atas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya.

Menurutnya, kejahatan kemanusiaan di Myanmar harus disikapi dengan serius oleh seluruh negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terutama negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.

“Aung San Suu Kyi harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional karena dia dengan sengaja membiarkan pembantaian warga Rohingnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (04/09/2017).

Baca: Neno Warisman: Sangat Pantas Dicabut, Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi

Alkatiri menjelaskan, langkah pihaknya untuk mendorong negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma untuk mengecam Aung San Suu Kyi merupakan bentuk semangat dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Namun sangat disayangkan, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Statuta Roma,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menilai, jika Indonesia tidak berani meratifikasi Statuta Roma, bagaimana Indonesia bisa tampil perkasa menyuarakan keadilan dan menjunjung tinggi HAM untuk kejahatan-kejahatan HAM di negara lain seperti kejahatan kemanusiaan di Myanmar saat ini.

Alkatiri menyebut, negara-negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia maka wajib menjadi garda terdepan menolong warga Rohingya.

Baca: Malaysia: Aung Suu Kyi Tak Boleh Diam Penindasan Etnis Rohingya

Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan ICC yang bertujuan untuk menjamin hadirnya aspek keadilan bagi korban.

Sistem pengadilan pidana internasional  yang diatur dalam Statuta Roma, mensyaratkan agar sistem hukum pidana di tingkat nasional dapat bekerja efektif dalam menghadirkan keadilan melalui jalur yudisial.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdullah AlkatiriAliansi Advokat Muslim Cinta NKRIAung San Suu Kyigenosida etnis RohingyaHAMICCInternational Criminal Courtjunta militer MyanmarKekerasan RohingyaKetua Umum Aliansi Advokat Muslim Cinta NKRIkrisis kemanusiaan RohingyaMahkamah Pidana InternasionalmyanmarNobel PerdamaianPengungsi Rohingyaperjanjian antar bangsaRohingyaStatuta Romatragedi kemanusiaan Rohingyawanita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Foto Suasana Haji 1438 H: Lempar Jamarat
Tulisan selanjutnya Komunitas Sedekah Motor Dai Lovers – Pos Dai Dukung Dakwah di Bulungan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?