Hidayatullah.com– Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim Cinta NKRI, Abdullah Alkatiri, mengatakan, pemimpn Myamnar Aung San Suu Kyi layak diadili di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) atas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya.
Menurutnya, kejahatan kemanusiaan di Myanmar harus disikapi dengan serius oleh seluruh negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terutama negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.
“Aung San Suu Kyi harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional karena dia dengan sengaja membiarkan pembantaian warga Rohingnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (04/09/2017).
Baca: Neno Warisman: Sangat Pantas Dicabut, Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi
Alkatiri menjelaskan, langkah pihaknya untuk mendorong negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma untuk mengecam Aung San Suu Kyi merupakan bentuk semangat dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Namun sangat disayangkan, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Statuta Roma,” ungkapnya.
Ia menilai, jika Indonesia tidak berani meratifikasi Statuta Roma, bagaimana Indonesia bisa tampil perkasa menyuarakan keadilan dan menjunjung tinggi HAM untuk kejahatan-kejahatan HAM di negara lain seperti kejahatan kemanusiaan di Myanmar saat ini.
Alkatiri menyebut, negara-negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia maka wajib menjadi garda terdepan menolong warga Rohingya.
Baca: Malaysia: Aung Suu Kyi Tak Boleh Diam Penindasan Etnis Rohingya
Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan ICC yang bertujuan untuk menjamin hadirnya aspek keadilan bagi korban.
Sistem pengadilan pidana internasional yang diatur dalam Statuta Roma, mensyaratkan agar sistem hukum pidana di tingkat nasional dapat bekerja efektif dalam menghadirkan keadilan melalui jalur yudisial.*