Hidayatullah.com–Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri menyatakan Hakim Sarpin Rizaldi diduga telah mengubah peraturan atau KUHAP dalam mengambil keputusan atas Bambang Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
“Sebetulnya sudah ada aturan yang baku, tetapi Ia (Sarpin) ubah,” ujar Taufiqurahman saat menghadiri acara “Penetapan Kelulusan Seleksi Kualitas Hakim Agung Periode I Tahun 2015 di Gedung Komisi Yudisial Rabu (24/02/2015).
Ia menyebutkan, kebijakan yang diambil Hakim Sarpin pada waktu itu lebih kepada kebijakan Mahkamah Konstitusi. Dimana keputusan itu lebih ke arah hukum acara. Tentunya ini di luar kewenangan dalam perkara praperadilan.
“Sarpin itu seperti Mahkamah Konstitusi pada saat mengambil keputusan. Padahal keputusan itu lebih ke arah hukum acara,” ujarnya.
Oleh sebab itu ia menilai apa yang dilakukan Sarpin adalah tindakan salah. Adapun secara hukum dan etika, Sarpin bisa dikenai sanksi.
Namun demikian, ia tetap akan gunakan jalan sesuai prosedur yang ada. Yaitu menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA).
“Komisi Yudisial tidak ada persoalan dengan apa yang dilakukan Sarpin. Ia memang secara etika salah, namun demikian kami menyerahkannya ke Mahkamah Agung. Lembaga inilah yang cocok memberikan penilaian,” tutup Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial.*