Hidayatullah.com–Setelah eksepsi diterima dan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi usai keluar dari rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan dibawa ke Polda Jatim pada pukul 18.15 WIB, Rabu, (06/09/2017).
“Ia kembali dilaporkan oleh simpatisan PDIP di Polda Metro,” terangnya Abdullah Al-Katiri, Kuasa Hukum Alfian Tanjung usai dari Polda Jatim.
Menurut Abdullah Al Katiri, Alfian Tanjung saat ini dibawa ke Polda Metro, Jakarta.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari polisi.
Alfian Tanjung, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) yang juga penulis buku PKI didakwa kasus hate speech karena menuding beberapa pihak terkait PKI.
Baca: Penasihat Hukum Alfian Tanjung: Dakwaan Jaksa Relatif Kabur
Sebelumnya, hari Rabu (06/09/2017), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman dalam putusannya menyebutkan, uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf KUHP.
Namun saat Tim Advokasi Alfian Tanjung mengurus administrasi pembebasan dan keluar dari Rutan Medaeng pada pukul 18.15 WIB, dia langsung ditangkap dan digiring masuk ke dalam mobil Fortuner hitam didampingi personel Polda Jatim.*/Sirajuddin Muslim