Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Beberapa Jam Dibebaskan, Alfian Tanjung Ditangkap Lagi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 September 2017 22:23 10:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 September 2017 22:23
Bagikan
Alfian Tanjung didampingi para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada hari sidang perdananya, Rabu (16/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah eksepsi diterima dan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi usai keluar dari rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan dibawa ke Polda Jatim pada pukul 18.15 WIB, Rabu, (06/09/2017).

“Ia kembali dilaporkan oleh simpatisan PDIP di Polda Metro,” terangnya Abdullah Al-Katiri, Kuasa Hukum Alfian Tanjung  usai dari Polda Jatim.

Menurut Abdullah Al Katiri, Alfian Tanjung saat ini dibawa ke Polda Metro, Jakarta.

Baca: Alfian Tanjung Diborgol, Pendukung: Ahok Saja Tidak

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari polisi.

Alfian Tanjung, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) yang juga penulis buku PKI  didakwa kasus hate speech  karena menuding  beberapa pihak terkait PKI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Penasihat Hukum Alfian Tanjung: Dakwaan Jaksa Relatif Kabur

Sebelumnya, hari Rabu (06/09/2017), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman dalam putusannya menyebutkan, uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf KUHP.

Namun saat Tim Advokasi Alfian Tanjung mengurus administrasi pembebasan dan  keluar dari Rutan Medaeng pada pukul 18.15 WIB, dia langsung ditangkap dan digiring masuk ke dalam mobil Fortuner hitam didampingi personel Polda Jatim.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alfian TanjungEksepsihakimMedaengPDIPPKIRumah Tahananrutan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Internasional: Bila Genosida Terus Terjadi, ASEAN Bisa Meng-R2P Myanmar
Tulisan selanjutnya Turki Kirim 1000 Ton Bantuan Permulaan ke Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?