Hidayatullah.com– Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap jaringan pengedar video homoseksual anak, atau dikenal dengan singkatan VGK, yang menjual konten pornografi anak laki-laki di bawah umur melalui akun Twitter, dan terafiliasi dengan grup Telegram ‘Asian Boys’ dari 49 negara.
Sebanyak ratusan ribu konten homoseksual anak laki-laki ditemukan di dalam grup Telegram tersebut.
Saat itu, pada Ahad (17/09/2017) kemarin, dari ketiga pelaku ini kepolisian mengamankan 750 ribu gambar dan video VGK, “yang ada di chat grup Telegram dan WhatsApp,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Detikcom.
Baca: Kasus Video Homoseksual Anak, LPAI: Pemerintah Perlu Tegas soal Pedofilia
Group chat Telegram dan WhatsApp tersebut beranggotakan ratusan orang. Para anggota grup rata-rata kaum homoseksual dan komunitas pedofil dari 49 negara, di antaranya Amerika Serikat, Panama, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Arab Saudi, Costa Rica, Turki, Sudan, Irak, dan lain-lain.
“Setidaknya ada 38 grup Telegram dan WhatsApp ‘Asian Boys’ yang diikuti oleh ketiga tersangka,” terangnya.
Adi mengatakan, VGK merupakan istilah yang biasa digunakan oleh komunitas penyuka sesama jenis maupun pedofilia.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidangi masalah pornografi anak via internet berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Homeland Security Investigation Europol untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Ke depan kita akan berupaya untuk mengembangkan penanganan kasus ini, melalui kerja sama dengan FBI dan Homeland Security Investigation, kita sharing info juga dengan mereka dan kita akan bekerja sama dengan instansi lain di dalam negeri dalam bentuk upaya pencegahan jangan sampai putra-putri kita jadi kejahatan pedofil,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, para tersangka memperjual-belikan konten pornografi homoseksual anak yang diperolehnya dari grup tersebut.
“Jadi sumber child porn images (baik video dan gambar) yang dijual para tersangka melalui akun Twitter @VGKSale ini diperoleh dari aplikasi Telegram dan WhatsApp lokal dan jaringan internasional yang khusus mendistribusikan konten pornografi anak dengan cara sharing atau jual-belu images tersebut,” papar Roberto. Pantauan hidayatullah.com, Selasa (19/09/2017), akun @VGKSale telah diblokir.
Kasus ini diwartakan terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, sejak 3 September 2017 lalu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aftika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Aptika Kemenkominfo untuk memblokir akun Twitter tersebut agar penyebarannya tidak masif dan meminta Twitter untuk melakukan preservasi data konten akun Twitter @VGKSale,” katanya.
Baca: Imbauan MUI Soal Homoseksual: Tokoh Agama Gencarkan Pencerahan, Penegak Hukum Bertindak Tegas
Pada 5 September 2017, polisi menangkap tersangka YUL (19) di Purworejo, Jawa Tengah. YUL merupakan admin dari akun Twitter @VGKSale. Setelah itu, polisi juga menangkap pemilik akun @feb********** berinisial HER (30) dan juga IK (30) pemilik akun @*******69 yang juga menyebarkan konten porno anak di bawah umur.*