Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perjalanan Singkat Pemblokiran Nikahsirri.com, Sinergi Kemkominfo-Polri dan Masyarakat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 September 2017 13:58 1:58 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 September 2017 13:29
Bagikan
Acara deklarasi Partai Ponsel dan peluncuran Nikahsirri.com di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Website berkonten pornografi penyedia layanan lelang perawan dan kawin kontrak, Nikahsirri.com, diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hanya beberapa waktu setelah situs itu diluncurkan.

Diketahui, latar belakang berdirinya situs Nikahsirri.com berasal dari partaiponsel.org. Pendeklarasikan Partai Ponsel dan peluncuran Nikahsirri.com berlangsung di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2017).

Pada Jumat (22/09/2017) pagi, Kemkominfo lewat Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs Nikahsirri.com yang sangat meresahkan masyarakat. Penelusuran hidayatullah.com saat itu, website tersebut memang memuat banyak gambar tidak senonoh.

Baca: Lelang Perawan dan Kawin Kontrak di Nikahsirri.com, Menteri PPPA: Itu Serupa Pelacuran Terselubung

Menteri Kominfo Rudiantara lantas meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan agar Kemkominfo segera melakukan penutupan situs dimaksud.

Tim Aduan Konten saat itu telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs Nikahsirri.com tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap Nikahsirri.com serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kemkominfo lewat Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs Nikahsirri.com ke Ditreskrimsus ditujukan ke Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ).

Lalu Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat (22/09/2017).

Baca: Situs Nikahsirri.com Diblokir, Pemiliknya Ditangkap, Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

Pada Sabtu (23/09/2017), Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap situs Nikahsirri.com.

“Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirridotcom tersebut sejak Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB,” jelas Biro Humas Kemkominfo dalam siaran pers kemarin, Ahad (24/09/2017).

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2×24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirri.com.

Baca: Psikolog Forensik: Lelang Keperawanan Mengoyak Prinsip Integritas Tubuh

Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, pemilik dan pendiri Nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49). Dilakukan pula penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Ahad kemarin pagi dinihari pukul 02.30 WIB di suatu tempat. Aris juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, Kementerian/Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak,” jelas Kemkominfo.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aris WahyudiDitjen Aptika Informatikaeksploitasi perempuankasus lelang perawankawin kontrakKemkominfomartabat perempuannikahsirri.comPartai Ponselpelacuran onlinepelacuran terselubungpelelangan perawanpemblokiran situs pornositus pornografiSubdit Cyber Polda Metro JayaUU ITEUU Pornografiwww.nikahsirri.com
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaga Aqidah dan Akhlak, TNI Dorong Para Santri Jadi Benteng Terakhir NKRI
Tulisan selanjutnya Wiranto: Pemutaran Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Perlu Diperdebatkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?