Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan Ditolak, FAKTA: Warga Miskin Jakarta Selalu Tergusur dan Tersingkir

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 September 2017 22:34 10:34 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 September 2017 22:34
Bagikan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pada perkara nomor 44/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST terkait kebijakan penggusuran di DKI Jakarta.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan tersebut. Dengan ditolaknya gugatan itu, ia menyebut, warga miskin Jakarta selalu tergusur dan tersingkir.

Baca: Soal Kebijakan Penggusuran, FAKTA Kritisi Model Kerja Pemprov DKI Jakarta

Menurutnya, penggusuran merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan sangat merendahkan martabat, serta merupakan penghinaan terhadap kemanusiaan dan berakibat timbulnya korban jiwa.

“Berdasarkan itu seharusnya Majelis Hakim memahami keinginan warga korban penggusuran Jakarta,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai sidang putusan, Kamis (29/09/2017).

Ia menilai, gugatan FAKTA tentang moratorium penggusuran serta membuat standar opersional prosedur (SOP) dalam proses penggusuran menjadi hal yang penting.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sandyawan Ungkap ‘Pola’ Ahok ‘Muluskan’ Penggusuran di Jakarta

Atas ditolaknya gugatan tersebut, Azas menyatakan, akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ini demi membela kepentingan korban penggusuran di DKI Jakarta yang telah dilanggar hak asasinya, yang seharusnya Pemprov melindunginya sebagai bagian dari warga kota Jakarta,” tandasnya.

Sebelumnya, FAKTA memandang perlu adanya kebijakan atau legal standing yang mengatur tentang SOP penggusuran.

Selama ini penggusuran yang terjadi di DKI Jakarta mengakibatkan kerugian dalam berbagai aspek bagi korban yang terdampak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Azas Tigor NainggolanDKI JakartafaktaForum Warga Kota JakartaHAMKetua FAKTAPemprov DKI JakartaPengadilan Negeri Jakarta Pusatpenggusuran di Jakartapenggusuran pemukimanPN Jakpuswarga Jakartawarga miskin Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Kebijakan Penggusuran, FAKTA Kritisi Model Kerja Pemprov DKI Jakarta
Tulisan selanjutnya 2 Penguasa yang Malakukan Rihlah Menyima’ Hadits

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?