Hidayatullah.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta semua situs online yang menyatakan sebagai portal berita harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu, kata Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, baik yang diatur dalam UU Pers maupun oleh Dewan Pers.
Portal-portal berita pun diminta Kemkominfo menerapkan kaidah jurnalistik. “Ini kesempatan kita membenahi diri juga,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017).
Mulai Februari 2017, Pemerintah Mengaku akan Blokir Media yang tak Penuhi Syarat
Ia mengatakan, pihaknya akan memblokir situs-situs hoax serta menindak pemiliknya.
“40 ribu situs tidak memenuhi syarat akan kami blokir, dan kalau ada pelanggaran kami ingin semua diserahkan ke kepolisian,” ujar Sammy, sapaannya.
Ia menjelaskan, tindakan hukum tersebut dikenakan kepada situs yang mengaku sebagai portal berita namun tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
Nantinya, lanjut Sammy, pemilik situs akan dijerat dengan pelanggaran UU ITE pasal 28 ataupun KUHP.
Ia mengatakan, pihaknya akan memblokir media yang tidak memenuhi syarat.
Ketentuan itu, kata dia, akan diberlakukan setelah pengumuman media-media yang terverifikasi oleh Dewan Pers pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2017, 9 Februari mendatang di Maluku.
Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo alias Stanley mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap media-media elektronik.
Ia menyebut, terdapat sekitar 43.300 media online di Indonesia. Sedangkan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baru sebanyak 243 media.*