Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Kebijakan Penggusuran, FAKTA Kritisi Model Kerja Pemprov DKI Jakarta

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 September 2017 22:16 10:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 September 2017 22:16
Bagikan
Penggusuran permukiman Bukit Duri oleh Pemprov DKI Jakarta, Rabu (28/09/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas kebijakan penggusuran yang dilakukan selama ini.

Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 44/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat legal standing dalam kebijakan penggusuran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia menyebut, seringkali Pemprov membiarkan adanya pemukiman liar yang bermunculan, namun ketika area tersebut sudah ramai, mendesak dilakukan penggusuran.

“Karena tidak ada SOP, baru kalau sudah ramai, terdesak oleh rencana pembangunan, baru deh gusur. Surat peringatan keluar,” ujarnya kepada hidayatullah.com di PN Jakpus, Kamis (28/09/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Azis juga menilai, selama ini tidak ada aturan yang jelas mengenai penggusuran yang dilakukan Pemprov.

Menurutnya, seringkali warga tidak mengetahui akan rencana penggusuran, namun mendadak akan ada pembangunan dan warga mendapatkan surat peringatan untuk pindah atau menyepakati ganti rugi.

“Harusnya ada keterbukaan sebelum proses penggusuran. Kita tidak pernah tahu mana kampung yang mau digusur, tidak pernah diumumin,” ungkapnya.

Padahal, terangnya, berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan ada 130 lebih titik yang akan digusur di Jakarta.

Informasi yang tidak terbuka seperti itu, sambung Azis, akan menimbulkan reaksi perlawanan.

“Harusnya ada SOP tadi. Sehingga kalau informasi yang masuk ke masyarakat dipahami, pasti reaksinya juga berbeda,” paparnya.

Azis mengungkapkan, tidak adanya aturan dan proses yang jelas mengenai penggusuran di Jakarta membuat Pemprov bekerja dengan model proyek.

“Kelihatan sekali model kerja Pemprov adalah model kerja proyek, bukan pemberdayaan,” tandasnya.

Ia menilai, kebijakan berupa SOP terkait penggusuran bisa digunakan bukan hanya untuk rencana pembangunan pemerintah tapi juga swasta.

Gugatan FAKTA ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di ruang Harifin Andi Tumpa lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Larang Siswa SD-SMP Menonton Film G30S/PKI, Mendikbud Dinilai Berlebihan
Tulisan selanjutnya Gugatan Ditolak, FAKTA: Warga Miskin Jakarta Selalu Tergusur dan Tersingkir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?