Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Koalisi Dosen UNAIR Menolak Gelar Honoris Causa Muhaimin Iskandar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2017 12:29 12:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Oktober 2017 12:29
Bagikan
Muhaimin Iskandar di Acara Puncak HAS 2013.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi dosen dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR) Surabaya, Jawa Timur, menolak pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Muhaimin dianggap belum memenuhi kriteria dan belum menunjukkan kontribusi politik dan akademis.

Airlangga Pribadi Kusman, salah seorang dosen staf Departemen Politik Fisip Unair, mengatakan, dari jauh hari mereka sudah berikan solusi pada Rektorat untuk mempertimbangkan dan menunda pemberian gelar doktor kehormatan kepada Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar.

“Cak Imin masih belum memenuhi kriteria sebagai penerima gelar doktor kehormatan baik secara akademis maupun dalam bidang politik,” terangnya ketika dihubungi hidayatullah.com pada Selasa (03/10/2017).

Baca: Pernyataan Sikap PB PII terhadap Pernyataan Muhaimin Iskandar soal Rohis

Ia juga memaparkan, mereka telah melayangkan masukan kepada Rektorat untuk mempertimbangkan gelar doktor kehormatan pada Muhaimin Iskandar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak hanya peraturan Mendikbud yang belum dipenuhi, aturan Rektor Unair juga tidak terpenuhi,” tambah Airlangga.

Yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 21 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 2, bahwa gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang memiliki dan dianggap berjasa atau berjasa.

Sedangkan dalam aturan atau persyaratan pada Peraturan Rektor Unair No 22 tahun 2015 Pasal 4 ayat e dan f. Ayat e disebutkan, yang diberi gelar kehormatan harus telah nyata-nyata memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan Unair.

“Minimal ada karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan atau kemasyarakatan. Ini tidak terpenuhi (oleh Muhaimin),” ungkap Airlangga.

Baca: Muhaimin Iskandar: ”Syukur-Syukur Batik Ikut Terkenal Karena Lady Gaga

Sedangkan, di tengah protes itu, Unair tetap memberikan gelar doktor kehormatan alias honoris causa kepada Muhaimin Iskandar, kemarin. Menurut Rektor Unair M Nasih, pemberian gelar itu telah melalui prosedur dan memenuhi persyaratan, baik persyaratan akademik maupun administrasi.

“Bahwa dia kebetulan orang politik, itu di sisi lain. Tapi persyaratan secara akademik sudah dipenuhi, dan ini sungguh luar biasa menurut kami,” ujar Nasih seusai acara di Aula Garuda Mukti Unair, kemarin dikutip Tempo.co.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Airlangga Pribadi KusmanCak Imindoktor kehormatandosen UnairFisip UnairHonoris CausaKetua Umum PKBM NasihMuhaimin IskandarPartai Kebangkitan BangsaPeraturan Mendikbud RI No 21 Tahun 2013PKBpolitisi PKBRektor UnairUnair Surabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istanbul: Di Mana Semuanya Pertama Kali Dimulai
Tulisan selanjutnya ELSAM: Jika DPR Paham Substansi Bahaya Perppu Ormas, Bisa Dicari Kompromi Polemiknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?