Hidayatullah.com–Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB), salah satu organisasi relawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2014, mempertanyakan pengangkatan Diaz Hendropriyono putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono sebagai staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo.
Menurut JNIB, yang dipertanyakan dalam pengangkatan Diaz Hendropriyono adalah soal rangkap jabatan.
“JNIB menilai, pokok persoalanya bukan disitu, tetapi terletak pada rangkap jabatan. Pada saat bersamaan, Diaz sebagai Stafsus dan sebagai Komisaris PT. Telkomsel,” ujar Wignyo Prasetyo, Ketua Dewan Pendiri JNIB dalam rilisnya. Menurut Wignyo, pengangkatan Diaz yang rangkap jabatan itu melawan hukum.
“Jelas, rangkap jabatan melawan pasal 1 angka 1 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN,“ tegas Wignyo.
Wignyo mengatakan, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara. Termasuk pejabat penyelenggara negara lain dalam penjelsan UU itu, termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN .
Diaz, menurut Wignyo, tergolong pejabat lain fungsi dan tugasnya berkaitan penyelenggaraan negara stafsus dan Komisaris Telkom. Jadi, lanjut Wignyo, tidak ada alasan membenarkan Diaz sebagai stafsus presiden.
Jika presiden tetap berpegang teguh dengan prinsipnya, menetapkan Diaz sebagai Stafsus, menurut Wignyo, presiden bisa disebut melanggar sumpah, sebab ketika di sumpah, ia mendengarJokowi mengucapkan kalimat, “berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa.”
Pada akhirnya, menurut Wignyo, merujuk pada sumpah presiden di atas, jika presiden tetap memaksan Diaz rangkap jabatan sebagai stafsus, rangkap jabatan itu wewenang presiden, kami, JNIB tetap meminta presiden menjalankan hukum bukan dengan kekuasaan dan melanggar UU KKN.
Sebagaimana diketahui, putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono yang sebelumnya pernah memimpin relawan “Kawan Jokowi” saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 itu bertugas membantu Presiden dalam menganalisis setiap persoalan yang ada dan diminta Presiden.
Sementara Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi mengatakan, rekam jajak putra AM Hendropriyono itu hampir tidak terlihat.
“Secara figur, rekam jejak Diaz hampir tidak terlihat kecuali menjadi salah satu relawan Jokowi pada pilpres,” ujar Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/07/2016) dikutip Kompas.*