Hidayatullah.com– Pada rapat kerja Komisi II DPR RI kemarin, Senin (23/10/2017), Fraksi Partai Demokrat (PD) menyatakan akan menyetujui Perppu Ormas bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang.
Sebaliknya, PD akan menolak Perppu Ormas bila pemerintah menolak melakukan revisi dimaksud.
Kelanjutan itu, Fraksi PD melalui anggotanya, Fandi Utomo, menyampaikan ancaman partainya jika Perppu Ormas disahkan tanpa adanya revisi.
Menurutnya, polemik Perppu pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 itu perlu dicari jalan keluar agar tidak menimbulkan perpecahan.
Baca: PAN: Partai-partai Penolak Perppu Ormas Bukan Berarti Anti Pancasila
“Jika pemerintah tidak mau revisi terbatas maka dengan berat hati Fraksi Partai Demokrat menolak Perppu untuk disetujui,” ujar Fandi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat ini untuk menentukan apakah Perppu Ormas disahkan untuk menjadi UU atau ditolak.
Anggota Komisi II DPR ini menyampaikan, pihaknya mengingatkan negara agar tidak tergelincir dari konsepsi Indonesia sebagai negara hukum demokratis.
Baca: Tolak Perppu Ormas, FPKS Tegaskan Cinta NKRI, Pancasila, dan Konstitusi
Ia mencermati, Perppu Ormas akan memberikan kewenangan pemerintah menindak ormas sampai mencabut badan hukum dengan frasa ‘bertentangan Pancasila’ yang justru akan menimbulkan permasalahan makna interpretasi terhadap Pancasila.
“Kita minta pimpinan sediakan waktu untuk lobi,” tandasnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB lebih, berdasarkan pantauan langsung hidayatullah.com di ruang sidang, rapat paripurna dinyatakan skors oleh pimpinan untuk melakukan lobi antara fraksi-fraksi di DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkumham. Sekitar pukul 15.30 WIB, rapat akan dimulai lagi.
Baca: PAN: Partai-partai Penolak Perppu Ormas Bukan Berarti Anti Pancasila
Dalam rapat kerja kemarin bersama pihak pemerintah, enam fraksi dari Partai Golkar, Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, dan Partai Hanura menyepakati Perppu Ormas.
Sebaliknya, tiga fraksi yaitu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra menolak Perppu Ormas menjadi UU.*