Hidayatullah.com– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya disahkan DPR RI menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017).
Pengesahan itu dilakukan lewat rapat paripurna penetapan Perppu Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai dalam rapat.
Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Rapat Hujan Interupsi
Informasi dihimpun hidayatullah.com, rapat paripurna ini dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan voting.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat, ada 314 anggota yang setuju Perppu Ormas dari 445 anggota tersebut. Sisanya, 131 anggota DPR yang menolak Perppu Ormas. Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi UU.*