Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk menjadi Undang-Undang, Selasa (24/10/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tersebut awalnya berlangsung cukup panas karena dihujani banyak interupsi, terutama dari fraksi-fraksi partai yang menolak.
Hingga akhirnya, pada sekitar pukul 14.00 WIB rapat paripurna diskors sementara dan diputuskan untuk dilanjuti dengan lobi antara fraksi-fraksi dan pihak pemerintah.
Baca: PAN: Partai-partai Penolak Perppu Ormas Bukan Berarti Anti Pancasila
Dalam rapat yang dimulai kembali sekitar pukul 16.00 WIB, Fadli Zon menyampaikan, dari hasil lobi telah disepakati untuk dilakukan voting dengan jumlah suara sesuai anggota yang hadir dan dengan keputusan dari masing-masing fraksi.
Setelah setiap fraksi menegaskan pilihannya, Perppu Ormas resmi disahkan dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 314. Yaitu dari F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-PKB, F-PPP, F-NasDem, dan F-Hanura.
Adapun yang menolak hanya berjumlah 131 suara dari F-Gerindra, F-PAN, dan F-PKS. Sehingga, total keseluruhan berjumlah 445 suara anggota DPR yang hadir rapat.
“Karena itu dengan mempertimbangkan berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang,” ujar Fadli Zon, disusul dengan 3 kali ketukan palu.
Baca: Tolak Perppu Ormas, Politisi Gerindra: Sekarang Bukan Masa Orba dan Orla
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam penyampaiannya usai keputusan rapat mengklaim, undang-undang ini nantinya menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan ideologi Pancasila.
“Pemerintah menolak anggapan Pancasila sebagai alat politik atau alat pukul yang bertentangan dengan pemerintah,” tandasnya.*