Hidayatullah.com– Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara membuka sisi lain soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di hotel tersebut. Setidaknya ada 104 TKA dari beberapa negara yang harus diklarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengemukakan hal ini. Keberadaan para TKA di Alexis itu juga diperkuat dengan pemberitaan sejumlah media nasional. Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik.
“Lalu, pertanyaannya apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?” ungkap Okky penuh tanda tanya, Kamis (02/11/2017) lansir Parlementaria.
Baca: Alexis Diminta Publikasikan Semua Data Pelanggannya, Ini Alasannya
Ia mendesak Kemenaker dan Kemenkum HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di hotel-hotel dan tempat-tempat hiburan untuk melihat izin TKA di Indonesia. Bila sudah mengantongi izin bekerja, apakah izinnya sudah memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Jika hanya mengantongi izin berkunjung, namun digunakan untuk bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin, ungkap Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP.
“Kami meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan,” tutupnya.
Baca: Penutupan Alexis, PAN Apresiasi Pemprov DKI ingin Hilangkan Prostitusi
Sementara itu sebelumnya, Kemnaker mengungkapkan, jumlah TKA Hotel dan Griya Pijat Alexis yang pernah mengajukan izin pada 2017 hanya 16 orang. Namun, semuanya sudah habis izin kerjanya pada Oktober 2017.
“Kalau data di kami memang sudah tidak ada yang berlaku lagi, Pak. Total izin yang kita terbitkan hanya dari Januari hingga Oktober awal 2017 totalnya 16 orang,” ujar Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemnaker Yanti Nurhayati Ningsih, Rabu (01/11/2017) kutip CNNIndonesia.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, ada ratusan TKA di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. Rinciannya, 36 orang dari RRC (Republik Rakyat China), 57 orang dari Thailand, lima orang Uzbekistan, dan dua orang dari Kazakstan. Izin kerja mereka saat ini disebut sudah habis tak lama setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang izin usaha Alexis.
Alexis ditutup karena diduga melakukan pelanggaran khususnya praktik pelacuran. Diduga sebagian wanita penghibur di Alexis “diimpor” dari luar negeri.*