Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana memisahkan seluruh narapidana kasus terkait terorisme yang ada di Indonesia dengan narapidana kasus lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya bentrok dan yang disebut radikalisme di penjara.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham telah menyiapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih di Nusakambangan, Jawa Tengah untuk narapidana terkait terorisme.
“Sedang dibangun dan akan ditambah kekuatan pengawasannya di sana,” ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/11/2017) lansir Anadolu Agency.
Proses pemindahan pun kata dia sudah dimulai. Salah satu napi yang ada di Pasir Putih yakni narapidana kasus Bom Thamrin, Jakarta, Oman Abdurrahman. “Kalau di [lapas] teroris sudah sebagian. Nanti bertahap, jumlahnya, kan, terbatas,” tambah dia.
Sementara untuk narapidana narkoba akan dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, narapidana kasus terkait terorisme bentrok dengan narapidana umum kelompok John Key di Lapas Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah. Akibat bentrok tersebut satu narapidana tewas.*