Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mantan Ketua Baznas: Prinsip Zakat Tidak Bisa Dikelola Sesuai Inginnya Pemerintah

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 September 2016 08:55 8:55 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 September 2016 08:55
Bagikan
Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Dr Didin Hafudhuddin
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Didin Hafudhuddin mengatakan, kalau pemerintah tidak boleh mengubah mekanisme peruntukan zakat menjadi program pemerintah.

“Prinsipnya kalau pemerintah ikut campur sebenarnya tidak boleh ya, pemerintah itu kan sudah diwakili oleh Baznas dan LAZ,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (18/09/2016).

Prof. Didin menjelaskan, mekanisme penggunaan dana zakat berbeda dengan mekanisme penggunaan APBN.

Menurutnya, kalau APBN akan ada proses yang panjang seperti pembahasan dan sebagainya. Berbeda dengan zakat yang harus dikeluarkan langsung kepada yang membutuhkan.

“Kalau dana zakat itu dianggap sebagai APBN saya tidak setuju, pasti akan menyulitkan,” tukasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengungkapkan, jika yang dimaksud pemerintah penggunaan dana zakat melalui Baznas hanyalah koordinasi fungsi, hal itu tidak masalah. Tetapi jika koordinasinya secara kelembagaan, Prof Didin menegaskan, dirinya tidak sependapat.

“Jadi kalau fungsi, ini silahkan. Tapi tidak boleh kalau koordinasi kelembagaan,” pungkas Guru Besar Agama Islam ini.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginginkan dana zakat dapat dipergunakan untuk membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.

“Kita ingin uang yang dikumpul di Baznas ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke dalam program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, beberapa waktu lalu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Amil Zakat NasionalBaznasProf. Didin Hafudhuddinzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aib Stop Ghibah
Tulisan selanjutnya Irman Gusman Diberhentikan, Penguatan DPD Diharapkan Tak Surut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?