Hidayatullah.com – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Didin Hafudhuddin mengatakan, kalau pemerintah tidak boleh mengubah mekanisme peruntukan zakat menjadi program pemerintah.
“Prinsipnya kalau pemerintah ikut campur sebenarnya tidak boleh ya, pemerintah itu kan sudah diwakili oleh Baznas dan LAZ,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (18/09/2016).
Prof. Didin menjelaskan, mekanisme penggunaan dana zakat berbeda dengan mekanisme penggunaan APBN.
Menurutnya, kalau APBN akan ada proses yang panjang seperti pembahasan dan sebagainya. Berbeda dengan zakat yang harus dikeluarkan langsung kepada yang membutuhkan.
“Kalau dana zakat itu dianggap sebagai APBN saya tidak setuju, pasti akan menyulitkan,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, jika yang dimaksud pemerintah penggunaan dana zakat melalui Baznas hanyalah koordinasi fungsi, hal itu tidak masalah. Tetapi jika koordinasinya secara kelembagaan, Prof Didin menegaskan, dirinya tidak sependapat.
“Jadi kalau fungsi, ini silahkan. Tapi tidak boleh kalau koordinasi kelembagaan,” pungkas Guru Besar Agama Islam ini.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginginkan dana zakat dapat dipergunakan untuk membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.
“Kita ingin uang yang dikumpul di Baznas ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke dalam program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, beberapa waktu lalu.*