Hidayatullah.com–Dalam Obrolan Pemilu “Rupa-rupa Pelanggaran Kampanye” di Jakarta, Jumat (19/3), anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), Topo Santoso, mengungkapkan bahwa PDI-P merupakan partai yang banyak melakukan pelanggaran. Mengutip data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Topo mengungkapkan, pelanggaran kampanye berjumlah 15.634 kasus di seluruh provinsi. Jumlah terbesar adalah pelanggaran lalu lintas, yakni 14.796 kasus. “Yang sering terjadi adalah tidak pakai helm atau berada di atas kendaraan,” katanya. Jika diurut berdasarkan provinsi, pada urutan pertama pelanggaran banyak terjadi di Jawa Tengah, sebanyak 6.781 kasus, diikuti DKI Jakarta dan Maluku Utara. Dilihat dari segi partai politik, yang paling banyak melanggar adalah simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 3.012 kasus, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2.182 kasus, Partai Amanat Nasional (PAN) 1.930 kasus, dan Partai Golkar 1.720 kasus. Terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas itu Panwas tidak mengurusnya karena bukan ranah Panwas. Meski demikian, Panwas tetap mencatat pelanggaran tersebut. “Polisi punya diskresi, diperingatkan di tempat dan ditilang. Yang kena tilang lebih dari 6.000 kasus. Upaya yang dilakukan polisi itu cukup bagus dibandingkan dengan Pemilu 1999,” katanya. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah, sependapat bahwa KPU harus konsisten dan tidak berlaku diskriminatif dalam memberikan sanksi kepada parpol peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengritik kinerja Panwaslu yang adanya kesan belum apa-apa sudah melempar handuk (menyerah). “Panwaslu tidak memperingatkan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memberikan tembusan surat cutinya,” tukas Ray. (im/kcm/cha)