Hidayatullah.com–Salah satu Dosen Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menyatakan bahwa stigma teroris kepada NGO kemanusiaan dinilai tanpa menggunakan dasar yang kuat.
“Mereka itu tidak menggunakan dasar yang sifatnya fakta dan data yang akurat hanya karena persangkaan saja,” katanya di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/03/17).
Bahkan, kata Heru, hal itu juga terjadi karena sebuah kebencian kepada kelompok tertentu.
Baca: Pakar HAM: Definisi Teroris Masih Liar, Tak Ada Kesepakatan Dunia
Ini, lanjut Heru, adalah hal yang dicari-cari. Orang kalau tidak suka kan dicari-cari dan kalau tidak ketemu ya dibuat, kalau salah dibuat lagi yang lain ceritanya.
“Itu hal yamg biasa pada suatu rezim jika tidak suka atau ingin mengkriminalisasi,” tandas Heru.
Stigma tersebut, sambung Heru hanya sekedar prasangka semata.
“Sama kaya Indonesia kasih bantuan ke Palestina dianggap kasih bantuan untuk teroris,” ujarnya.
Pakar hukum ini juga mengatakan bahwa menyangkal orang sebagai teroris tanpa dasar itu adalah sebuah kejahatan.*/Ali Muhtadin