Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Jalan Tol, Ruilslag Tanah Wakaf Tak Boleh Bertentangan dengan Syariah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 November 2017 14:15 2:15 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 November 2017 14:15
Bagikan
[Ilustrasi] Perkembangan proses pembangunan ruas Tol Semarang-Batang, Rabu (24/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Wakaf Indonesia (BWI) menilai, pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Profesor Syibli Syarjaya di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI), Jakarta, Rabu (22/11/2017), menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai penukaran tanah wakaf yang terdampak proyek pembangunan jalan tol.

Namun, jelas Syibli, larangan itu tidak mutlak. Pasal 41 UU Wakaf menyatakan, ruilslag tanah wakaf diperbolehkan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, dan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan BWI.

“Adanya pengecualian ini, antara lain agar program pembangunan jalan yang melewati tanah wakaf tetap bisa dilaksanakan. Juga agar tanah wakaf bisa lebih produktif setelah dilakukan ruilslag,” ujar Syibli.

Baca: BWI: Negara Harus Hadir Amankan Aset Wakaf, Peran BPN Diharapkan

Menurut Syibli, UU Wakaf melarang ruilslag harta wakaf untuk menjaga kemaslahatan harta wakaf. Maka ketika ruilslag diperbolehkan, kemaslahatan harta wakaf pun harus tetap dijaga. “Karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslag.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Syibli pun mengingatkan agar tahapan ruilslag sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf segera dilaksanakan, agar proses ruilslag tanah wakaf yang terdampak jalan tol bisa cepat selesai.

“Jangan sampai karena ingin serba cepat, lalu aturan undang-undang diabaikan. Akibatnya nanti cacat hukum dan di kemudian hari bisa digugat,” ujar Syibli menekankan dalam rilisnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruilslag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan, proses ruilslag setidaknya melewati tujuh tahap sebelum keluarnya izin menteri agama. Tahapan itu ialah (1) KUA, (2) Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, (3) Tim Penilai yang terdiri atas unsur Pemkot/Pemkab, MUI kab/kota, BPN kab/kota, dan nazhir, (4) Kantor Kemenag Provinsi, (5) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, (6) BWI, dan (7) Sekretariat Jenderal Kemenag.

Baca: Perwakafan Dinilai Berkembang, Dituntut Pengelolaan Lebih Baik

“Kalau dibaca prosedurnya memang panjang, tetapi ya itulah undang-undangnya yang saat ini ada. Pembangunan jalan tol itu, kan, sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Seharusnya sudah jauh hari pula urusan ruilslag diproses dengan nazhir dan kementerian terkait. Sebetulnya yang lama itu, kan, pada proses pencarian tanah pengganti yang sesuai dengan kebutuhan wakaf. Proses lainnya saya kira bisa dipercepat karena alasan ruilslagnya jelas untuk pembangunan,” papar Syibli.

Ia berharap semua pihak bisa memahami ketentuan undang-undang mengenai proses ruilslag ini sehingga tidak saling menyalahkan, dan agar proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar, serta tanah wakaf menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf IndonesiaBWIinfrastrukturjalan tolpembangunan jalan tolperwakafanruilslagruilslag tanah wakafSyibli Syarjayatanah wakaftukar gulingtukar guling tanah wakafUU WakafWakil Ketua Badan Pelaksana BWI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi 212 Dinilai sebagai Komitmen Bernegara dan Saling Menghargai
Tulisan selanjutnya Persatuan Ulama Muslim Sedunia Dimasukkan ‘Daftar Teroris’ Versi Kuartet Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?