Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Perwakafan Dinilai Berkembang, Dituntut Pengelolaan Lebih Baik

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 November 2017 08:11 8:11 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 November 2017 08:11
Bagikan
Seminar Internasional Wakaf di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, 8-9 November 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kondisi wakaf Indonesia hingga saat ini dinilai sudah jauh berkembang ini. Oleh karena itu, dituntut adanya tata kelola perwakafan yang lebih baik dari sisi regulasi, pengawasan, manajemen, pelaporan, penyaluran manfaat, dan aspek-aspek lainnya.

Bahkan Undang-Undang Wakaf pun dinilai perlu direvisi agar sejalan dengan perkembangan wakaf. Karena itulah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Bank Indonesia (BI) menyusun dokumen Waqf Core Principles (WCP) bekerja sama dengan para akademisi sejak dua tahun yang lalu.

“Dokumen WCP ini bisa menjadi kerangka acuan dalam penyusunan tata kelola wakaf masa depan, sebagai salah satu kontribusi BWI sebagai otoritas wakaf dan BI sebagai otoritas kebijakan makro ekonomi,” ujar Muhammad Luthfi, Ketua Divisi Luar Negeri BWI dalam rilisnya kepada redaksi kemarin.

Menurut BWI, sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf lahir, ragam harta wakaf dan pengelolaannya masih terbatas. Saat itu wakaf pada umumnya baru sebatas tanah yang dikelola menjadi masjid, madrasah, dan kuburan.

Baca: Kesadaran Wakaf Produktif Masih Minim Dinilai karena Pola Pikir

Kini, jelasnya, 13 tahun setelah kelahiran UU Wakaf, sudah bisa ditemukan tanah wakaf yang dikelola menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU); beberapa rumah sakit yang dibangun dengan skema kombinasi wakaf tanah dan wakaf uang; sudah ada aset wakaf berupa hotel, gedung perkantoran, perkebunan; dan ragam wakaf produktif lainnya.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Ketua BWI Dr Slamet Riyanto berharap, dokumen WCP yang disusun BI bersama BWI bisa menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan wakaf ke arah yang lebih baik. Yaitu dari aspek penghimpunan, perlindungan, pengelolaan, penyaluran manfaat, dan pelaporan kepada otoritas dan kepada masyarakat.

Slamet optimistis, wakaf akan semakin besar kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat dan bahkan perekonomian nasional, jika semua pemangku kepentingan dan praktisi wakaf memberikan kontribusi-kontribusi nyata, bukan sekadar berwacana.

Luthfi menjelaskan, penyusunan WCP tidak bisa sekali jadi, tetapi ada beberapa tahapan. Di antaranya adalah tahap pembahasan dalam kelompok kerja internasional dan dengar pendapat masyarakat.

“Semester pertama tahun ini telah diadakan 3rd International Working Group on WCP di Yogyakarta,” ujar Luthfi.

Baca: Mengintip Kebun Wakaf Produktif Indonesia Berdaya di Subang

Kegiatan Internasional

Pada bulan November ini, di Surabaya diadakan Seminar Internasional Wakaf, Public Hearing on WCP, dan 4rd International Working Group. Ketiga kegiatan internasional itu diadakan BWI bekerja sama dengan BI, Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF), dan Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, 8-9 November lalu.

Ketiganya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan The 4th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017. ISEF berlangsung pada tanggal 7 November 2017 hingga besok, Sabtu (11/11/2017) di tempat yang sama, Grand City.

Baca: Kembangkan Potensi Wakaf Produktif, BWI Bangun Rumah Sakit Mata

Public Hearing dan International Working Group bertujuan untuk memyempurnakan dokumen WCP. Sedangkan Seminar Internasional Wakaf digelar untuk meningkatkan kapasitas nazhir-nazhir yang ada di Indonesia. BWI mengundang KAPF dan IRTI-IDB untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan dan manajemen aset wakaf, agar bisa lebih produktif dan semakin besar manfaatnya bagi masyarakat.

“Dalam ketiga kegiatan ini kami mengundang otoritas wakaf, nazhir, dan investor dari beberapa negara; akademisi, praktisi keuangan, dan nazhir-nazhir potensial di Indonesia; juga para pemangku kepentingan terkait wakaf, seperti Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Luthfi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Wakaf IndonesiaBank IndonesiaBWIdokumen WCPekonomi IslamEkonomi Syariahekonomi umatKetua BWIKetua Divisi Luar Negeri BWIMuhammad Luthfipemanfaatan wakafpengelolaan wakafperwakafan IndonesiaSlamet RiyantoUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WakafUU Wakafwakafwakaf produktifWaqf Core Principles
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Dinilai Perlu Tunjukkan Islam Wasathiyah kepada Dunia
Tulisan selanjutnya DPR: Pengelolaan Bandara oleh Asing Berpotensi Langgar UU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?