Hidayatullah.com– Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI menemukan informasi bahwa ada 136 guru madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun tunjangan Inpassing. Hal itu menimpa guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita akan panggil Menteri Agama untuk menjelaskan hal ini. Kenapa anggarannya tidak diajukan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak, saat memimpin pertemuan Kepala Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Lutfi Hamid, beserta jajaran di Kanwil Kemenag DIY, Rabu pekan ini lansir Parlementaria, Jumat (24/11/2017).
Ia menilai, seharusnya TPG maupun tunjangan Inpassing untuk guru PNS tidak bermasalah. Karena guru PNS menjadi acuan untuk pemberian TPG maupun tunjangan Inpassing bagi guru-guru honor di swasta. Namun justru lanjutnya malah ada 136 guru PNS tidak mendapatkan haknya.
“Mereka mempunyai SK sebagai PNS. Kewajiban sebagai guru sudah ditunaikan, tapi haknya, yakni tunjangan belum dipenuhi. Ini menjadi catatan penting, ternyata di Kemenag, selain masalah kesejahteraan guru honor swasta, tunjangan kinerja guru PNS masih bermasalah. Ini sangat memprihatinkan,” tandas Deding.
Politisi asal dapil Jawa Barat itu berharap kepada kKemenag agar permasalahan ini dapat diselesaikan, setidaknya bisa diajukan pada APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna mengaku kecewa dengan permasalahan ini. Ia mengaku akan mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag. Pasalnya, katanya, masih 39 ribu SK guru Inpassing di seluruh Indonesia yang belum terverifikasi BPKP, sehingga TPG dan Inpassingnya masih belum terbayarkan.
“Kita mendesak Kemenag untuk verifikasi kepada BPKP, agar tunjangan dapat dibayarkan. Kita harapkan pada tahun mendatang tidak ada tunjangan kinerja yang terhutang. Sementara untuk tunjangan terhutang dari tahun 2015, sudah kita setujui sebesar Rp 4,6 triliun untuk dicairkan kepada guru yang ada,” ujarnya.
Politisi asal dapil Jawa Tengah mengaku, pihaknya tidak ingin menyulitkan guru-guru yang telah menjalankan kewajibannya, namun untuk mendapatkan haknya justru malah dipersulit.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag DIY Muhammad Lutfi Hamid melaporkan, masih ada 136 guru agama di wilayahnya tidak mendapatkan tunjangan guru apapun, selain gaji pokok. Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan guru MAN 4 Bantul, Herin Ratnaningsih, bahwa selama ini dirinya hanya mendapatkan gaji pokok.
Hingga berita ini dimuat, hidayatullah.com sedang dalam upaya meminta klarifikasi atau tanggapan dari pihak Kemenag.
Pengakuan Kemenag
Sebelumnya, Kemenag mengaku terus berupaya agar kesejahteraan guru, sarana dan prasarana dalam rangka memperlancar fungsi dan tugas para guru dalam mendidik semua anak bangsa, senantiasa ditingkatkan
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat melepas peserta gerak jalan sehat dalam rangka Hari Guru ke-71 Tahun 2017 bersama guru-guru madrasah se-Jabodetabek di Lapangan Upacara Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
“Kami menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada guru, karena kami merasa masih banyak yang belum bisa kami penuhi dari sejumlah harapan guru-guru kita di Indonesia, di Tanah Air tercinta ini,” ujar Menag lansir Kemenag.
“Kementerian Agama terus berupaya agar bagaimana kesejahteraan guru, bagaimana agar sarana prasarana dalam rangka memperlancar fungsi dan tugas para guru dalam mendidik anak bangsa, ini senantiasa terus kita tingkatkan,” lanjutnya.
Menag menyampaikan, guru adalah profesi yang hebat, semua orang hebat dari tangan-tangan para guru.
Menurutnya, Kemenag terus berupaya agar berbagai hal terkait dengan guru baik langsung maupun tidak langsung senantiasa bisa ditingkatkan di masa yang akan datang.
Hari Guru tahun 2017, Kemenag menggelar sejumlah kegiatan. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan, sejumlah kegiatan digelar di antaranya; Pemberian Anugerah Konstitusi kepada Guru Pendidikan Kewarganeraaan dari tngkat MI, Mts dan MA yangbekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, telah dilaksanakan pada tanggal 6 – 11 November 2017.*