Hidayatullah.com–Gugatan kaum Syiah ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 dicabut dinilai sebagai masalah serius. Karenanya, masyarakat diminta ikut mengawalnya. Demikian disampaikan Ketua Bidang Dakwah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani.
“Umat Islam harus tetap tegas mengawal konstitusi Negara ini,” jelasnya kepada hidayatullah.com di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Kamis (14/02/2013) kemarin.
Agus menilai sikap Syiah yang menggugat UU Penistaan Agama tersebut telah membuktikan bahwa mereka tidak peduli dengan masalah akidah yang diyakini mayoritas umat Islam di Indonesia. Pasalnya, jika UU tersebut dibatalkan, maka Syiah termasuk yang melegalkan aliran Ahmadiyah dan kelompok liberal berkembang di Indonesia.
“Kalau UU itu dicabut maka Syiah termasuk yang melegalisasi ajaran Ahmadiyah dan Islam liberal, ” tambahnya lagi.
Agus berpendapat secara tegas Muhammadiyah menolak prinsip-prinsip ajaran Syiah. Lebih dari itu, ia menilai dengan gugatan ini, Syiah dinilai telah memiliki rencana revolusioner yang bisa mengancam ideologi negara.
“Gugatan ke MK itu manuver politik Syiah untuk menuju agenda lebih besar di Indonesia,” tandasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terkait kasus Tajul Muluk di Sampang, Agus menilai langkah hukum yang berjalan sudah tepat. Secara gamblang ia menjelaskan seharusnya Syiah jangan memaksakan penyebaran ajaran agamanya di kawasan yang sudah jelas mayoritas Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah, sebagaimana pendapat ulama Al Azhar Mesir.*