Hidayatullah.com– Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui pemindahan ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis (Al-Quds/Yerussalem) melanggar hukum internasional.
Demikian dikatakan Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) Persatuan Islam (Persis), Drs Uus M Ruhiyat.
Persis turut menyampaikan kecaman kerasnya atas pengakuan AS bahwa Al-Quds ibu kota Israel, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persis Dr Jeje Zaenuddin.
“Kami sangat menyesalkan keputusan Trump, karena pasti akan berdampak luas terhadap suhu politik dunia,” tutur Jeje kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (07/11/2017) melalui pesan elektronik.
Baca: PP Muhammadiyah: Trump Menunjukkan Pembelaan Terbuka AS atas Israel
“Di samping melanggar hukum internasional, dia (Trump) juga dinilai telah melukai kaum Muslimin,” ungkap Uus, terpisah.
Terkait itu, Persis menyeru dunia Islam termasuk lembaga-lembaga Islam agar melakukan protes atas kebijakan pemerintah AS tersebut.
“Persis mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), hendaknya tidak melakukan standar ganda dalam menghadapi pernyataan resmi Presiden Amerika tersebut,” kata Uus.
Selain itu, Persis juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Liga Arab, dan pemerintah Indonesia mengambil sikap dan memprotes kebijakan AS tersebut.
“Kembalikan hak-hak rakyat Palestina dan kemerdekaannya,” pungkas Uus.
Berbagai ormas Islam di Indonesia telah menyampaikan sikap serupa atas kebijakan Trump yang kontroversial tersebut.* Ali Muhtadin
Baca: Ketum DPP Hidayatullah: “Trump Harus Menghitung Ulang Keputusannya”