Hidayatullah.com — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman eks Sektetaris FPI ke pengadilan. Hal itu dilakukan setelah berkas beserta barang bukti dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
“Iya (sudah P21). Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (04/10/2021).
Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Densus 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya telah lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.
Surat itu telah di tandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagaimana diberitakan, Munarman di tangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/04/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia di tuduh terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi juga menduga Munarman terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.*