Hidayatullah.com- Ustadz Fathuddin Ja’far, Pembina Majelis Tafaqquh Fiddin (MTF), dipanggil dan diperiksa Polres Metro Depok di Jl Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/01/2018).
Ustadz Fathuddin diperiksa selama sekitar 45 menit di Ruang Reserse Kriminal Khusus.
“Dua pertanyaan (yang diajukan),” ujarnya ditemui hidayatullah.com seusai pemeriksaan itu.
Baca: UZMA: Saya Singgung Komunis, Syiah, dan China Disebut Ujaran Kebencian
Dalam pemeriksaan itu, Fathuddin dimintai penjelasan oleh penyidik terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa oleh salah seorang penceramah di Depok, 2017 lalu.
Kasus tersebut diduga terjadi di Masjid Al-Ikhwan Bukit Cengkih I Tugu Cimanggis, Depok, 29 Oktober 2017. Penceramah dimaksud adalah Maheer At Thuwailibi.
Fathuddin menegaskan, meskipun memang pihaknya bekerja sama dengan Masjid Al-Ikhwan yang mengundang penceramah, namun ia tak tahu soal materi ceramah tersebut. Saat ceramah itu pun ia sedang berada di luar kota.
“Ini bukan kasus saya,” tegasnya seraya menambahkan, “Saya tidak ada (di situ saat acara tersebut),” pungkasnya.*