Hidayatullah.com– Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali sebagai Saksi atas kasus persekusi Ustadz Abdul Somad (UAS) pada Desember lalu.
“Hari ini (kemarin, Red) saya diperiksa oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali dari jam setengah sembilan (pagi) sampai jam 2.15 (siang) sebagai saksi,” tutur Dedi Iskandar kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, kemarin, Senin (08/01/2018).
Dedi menyatakan, pemanggilan ini sesuai dengan surat panggilan yang ia terima sebagai saksi terkait penyebaran kebencian dan persekusi atas UAS yang diduga dilakukan senator asal Bali.
Baca: Terkait Persekusi UAS, Polda Bali Periksa Anggota BK DPD
Dedi melanjutkan, seluruh keterangan yang ia tahu sudah disampaikan kepada pihak Penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam lebih dan dicecar 20-an pertanyaan.
“Soal seperti apanya, lebih lengkap penyidik lah yang punya hak untuk menyimpulkan apakah ia (terlapor, Red) bersalah atau tidak,” ujarnya.
Terlapor kasus itu ialah anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna, yang sebelumnya disebut pernah diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI.* Zulkarnain