Hidayatullah.com—Pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk mencabut izin tinggal bagi hampir 200.000 orang asal El Salvador untuk bermukim dan bekerja di Amerika Serikat.
Mereka diberikan Temporary Protected Status (TPS) setelah gempa bumi mengguncang negara Amerika Tengah itu pada tahun 2001.
Orang-orang Salvador itu sekarang punya waktu sampai 2019 untuk meninggalkan wilayah AS atau dideportasi, kecuali mereka mendapatkan jalan agar bisa tetap tinggal di AS secara legal, lapor BBC.
Status perlindungan sementara bagi orang-orang Salvador itu dinyatakan habis hari Senin (8/1/2018), setelah hampir dua dekade status itu diberikan atas dasar kemanusiaan menyusul gempa di Amerika Tengah yang merenggut nyawa lebih dari 1.000 orang.
Mereka diberikan tenggat sampai 9 September 2019 agar peralihan keadaan itu berlangsung mulus. Kondisi awal atau alasan yang menyebabkan mereka diperbolehkan tinggal sementara di Amerika Serikat sekarang ini sudah tidak lagi ada, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dalam pengumumannya hari Senin.
Orang-orang Salvador pemegang status TPS kebanyakan tinggal di California, Texas dan sekitar ibukota AS, Washington DC.
Menurut Center for Migration Studies, mereka mencakup 135.000 keluarga yang tersebar di berbagai wilayah AS. Seperempat dari mereka memiliki rumah sendiri di AS. Sebanyak 88% dari orang-orang itu memiliki pekerjaan, 10% berwiraswasta dan 10% menikah dengan warganegara AS.
Program TPS dibuat oleh pemerintah AS pada tahun 1990. Status itu memperbolehkan imigran dari sejumlah negara untuk tinggal dan bekerja di AS secara legal, tidak peduli apakah mereka datang atau masuk ke wilayah AS secara legal atau ilegal. TPS hanya diberikan kepada orang yang berasal dari negara-negara yang mengalami konflik bersenjata, bencana alam atau wabah.
Data Federal Register Vol 81-82 menunjukkan bahwa negara asal pemegang status TPS terbanyak adalah El Salvador (195.000 orang), Honduras (86.000), Haiti (46.000), Nepal (8.950), Suriah (5.800). Lainnya berasal dari Nikaragua (5.300), Sudan (1.040), Yaman (1.000), Somalia (250), Sudan Selatan (70).
Sebelum ini pemerintahan Trump sudah mencabut status TPS dari puluhan ribu orang Haiti dan Nikaragua. Mereka juga diberi batas waktu sampai 2019 untuk segera pergi dari AS atau akan dideportasi ke negara asalnya.*