Hidayatullah.com– Ribut-ribut soal hukum minum air kencing unta, Pakar Fiqih Dr Ahmad Zain An-Najah menjelaskan, para ulama berbeda pendapat soal itu.
Imam Ahmad, ujarnya mencontohkan, berpendapat air kencing unta itu suci dan halal diminum. Dalilnya adalah Hadits yang menyebutkan bahwa kotoran dan air kencing dari hewan yang dagingnya halal dimakan, hukumnya suci.
Sedangkan Imam Syafii, lanjutnya, berpendapat air kencing unta itu najis dan haram diminum. Dalilnya umum, yakni karena air kencing manusia najis, maka air kencing unta juga najis.
Baca: Direktur Halal Center UGM: Air Kencing dan Susu Unta Bisa Jadi Obat
Namun begitu, kata Zain, Imam Syafii membolehkan berobat dengan air yang najis jika dalam keadaan darurat. “Tidak ada obat lain, maka menjadi boleh,” terang doktor jebolan Universitas Al-Azhar itu dalam acara diskusi tentang air kencing unta di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (09/01/2018) gelaran AQL yang juga disiarkan langsung via streaming.
Zain menuturkan, ulama membahas soal ini sebenarnya sudah dari 13 abad yang lalu. “Kita aja yang kurang membaca mazhab para ulama, sehingga ribut,” sindirnya.
Walaupun para ulama berbeda pendapat soal hukum air kencing unta, namun menurutnya ini tidak jadi masalah.
“Kita menghormati perbedaan pendapat. Yang mau berpendapat air kencing unta itu suci tidak masalah, yang berpendapat air kencing unta itu najis tidak masalah,” pungkasnya.* Andi