Hidayatullah.com– Pemerintah Kota Balikpapan merilis surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pegawai beragama Islam di lingkungan Pemkot untuk menunaikan shalat fardu secara berjamaah di mushalla atau masjid.
Surat Edaran bernomor 065/0207/Org itu diteken oleh Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Sayid MN Fadli di Balikpapan, Kalimantan Timur, tertanggal 9 Januari 2018.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, imbauan itu dimaksudkan untuk memudahkan para pegawai negeri atau aparatur sipil negara setempat dalam beribadah tepat waktu.
“Sebagai upaya untuk melatih disiplin diri sekaligus untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, berikut ini disampaikan; pertama, Mengimbau kepada seluruh pegawai Muslim di lingkungan Kantor Wali Kota Balikpapan agar menghentikan atau menunda aktivitasnya pada saat adzan zuhur dan ashar berkumandang, untuk segera melaksanakan shalat,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Baca: FK Universitas Brawijaya Rilis Surat Imbauan Shalat Berjamaah
Poin kedua, bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin pertama itu dengan baik dan sopan.
“Ketiga, shalat zuhur dan ashar dapat dilaksanakan secara berjamaah pada mushalla atau masjid yang terdekat dengan Kantor Wali Kota Balikpapan,” sebutnya.
Keempat, untuk imam dan muadzin di Mushalla Kantor Wali Kota Balikpapan dapat dilakukan bergiliran, dengan jadwal yang diatur kemudian.
“Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Sekda Sayid dalam surat berjudul “Imbauan Shalat Zuhur dan Ashar dengan Tepat Waktu” itu.
Terkait surat itu, Wali Kota Rizal mengatakan, “Mengikuti masukan warga kota dan juga agar mempermudah pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan untuk bisa melakukan ibadah tepat waktu,” lewat akunnya di Instagram @rz_effendi58 kemarin.
Baca: Imbau Warganya Shalat Berjamaah di Masjid, Wali Kota Tangerang Rilis Surat Edaran
Pantauan hidayatullah.com di media sosial, Rabu (10/01/2018)), warga mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan tersebut. “Mantaabb,” tulis iamsyedmohend mengomentari surat itu yang diunggah Wali Kota Rizal ke media sosial.
“Mall & pusat perbelanjaan pak, buatkan perda agar setiap pusat perbelanjaan/mall menyediakan sarana musholla yg tempatnya baik, minimal di lantai 2, jgn di basement/parkiran, dan setiap waktu sholat kumandangkan adzan disetiap sudut mall. insya Allah berkah bagi penghuni kota Balikpapan,” tulis arieta23 mengusulkan.*