Hidayatullah.com—Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasamasa Islam (OKI) Ekmeleddin Ihsanoglu dalam pembukaan Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Kerjasama Islam ke-empat mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, di Jakarta, Selasa (04/12/2012) siang mengatakan Islam melarang khitan wanita.
Ekmeleddin Ihsanoglu menyeru agar praktek itu dihentikan di sejumlah negara dan masyarakat dunia Islam.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar juga sempat menyinggung pernyataan Ekmeleddin Ehsanoglu.
Menurut Linda, khitan perempuan bagi Komite CEDAW merupakan sesuatu yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Di komite CEDAW dianggap bahwa khitan perempuan merupakan sesuatu hal yang melanggar HAM,” ujar Linda, Hotel Ritz Carlton.
Sikap Indonesia sendiri, menurut Linda khitan terhadap perempuan sifatnya tidak wajib.
“Indonesia sendiri kan mempunyai sikap bahwa itu adalah tidak dianjurkan tetapi itu sifatnya bukan wajib ya, tapi diserahkan kepada masing-masing keluarga,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan peran dari MUI dan akan melakukan koordinasi dengan MUI dan tokoh-tokoh agama serta kementerian kesehatan terkait sunat perempuan.
“Tentu di sini peran dari MUI yang kita harapkan, kami akan melakukan koordinasi lagi MUI dan tokoh-tokoh agama serta kementerian kesehatan, kementerian kesehatan yang nanti menjadi leadnya,” ujarnya.
Khitan terhadap perempuan masih kontroversi di tingkat ulama. Mufti Mesir Syeikh Ali Jum’ah pernah mengatakan, khitan pada wanita berbeda dengan khitan pada pria. Karenanya sebutan mutilasi seperti yang sering digunakan kalangan pers atau aktivis perempuan, apalagi menggunakan istilah female genital mutilation (FGM) kurang tepat. Sebab pengertian khitan menurut Ali Jum’ah hanya digores, bukan dipotong. Apalagi menghilangkan sekali bagian tubuh wanita.
Sebagaian orang salah melakukan praktik khitan perempuan, karena itu sebagian ulama meminta ada aturan lebih jelas soal ini.*