Hidayatullah.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta Google untuk menghentikan 73 aplikasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan memblokir 15 Domain Name System (DNS) dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google Play Store.
Selain kepada Google, Kemkominfo juga meminta Facebook untuk menghapus satu grup LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat selama Januari 2018 ini, ungkapnya, ada 169 situs LGBT yang diblokir dan 72.407 konten asusila pornografi yang telah ditangani.
Baca: Pemerintah Minta Google dan App Store Blokir Tiga Aplikasi LGBT
“Berkenaan dengan Aplikasi B**d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir,” jelas Kemkominfo dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (17/01/2018). Kemkominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B**d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir.
Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
“Pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian, menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain,” ujarnya mencontohkan.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Homoseks di Cianjur, 5 Pria Ditangkap
Penyelenggara konten global dan nasional juga diimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.
“Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube, dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif,” pungkasnya. Andi
Baca: Pemerintah Didesak Blokir Aplikasi Internet Berkonten LGBT