Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendadak mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
Pemanggilan itu terkait pernyataan Dahnil yang mengkritik soal lambannya kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dahnil membenarkan adanya panggilan kepolisian terhadap dirinya itu. Namun ia mengaku tak mengerti titik terang atas kasus apa dirinya dipanggil.
“Tidak jelas, Mas (kasusnya),” ujar Dahnil saat dikonfirmasi hidayatullah.com di Jakarta melalui pesan singkatnya, Kamis (18/01/2018).
Baca: Dahnil: Penyerang Novel Teroris, Polisi Tak Sulit Menangkapnya
Dalam penjelasan berikutnya, Dahnil menyatakan, surat itu ia peroleh pada Kamis pagi tadi.
“Betul, pagi tadi saya memperoleh surat panggilan dari polisi terkait statement saya di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yang tidak kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 bulan lebih,” ujar Dahnil, pernyataan itu juga ia telah sampaikan melalui akun media sosialnya di Twitter, Kamis.
Pernyataan Danil yang bagaimana? Ditanya begitu, Dahnil mengirimkan rekaman video pernyataannya pada program acara TV swasta tersebut.
Di situ, Dahnil menyinggung kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus penyerangan Novel.
“Bukan masalah teknis, masalah teknis penyidikan dan segala macam, tapi ini ada kendala non-teknis. Kendala non-teknis itu adalah ada faktor politik, bisa terjadi ada karena faktor apa orang yang diduga melakukan penyerangan itu adalah pion dari aktor yang punya pengaruh luas, begitu. Jadi banyak hal. Sehingga, berangkat dari situ, kita melihat ini ndak bisa dituntaskan oleh polisi, bahkan kami sampai ada kesimpulan kita pesimis polisi mau, bukan bisa, jadi polisi mau menuntaskan kasus ini,” ujar Dahnil dalam video itu.
Baca: Periksa Novel di Singapura, Polisi Diminta Tidak Memojokkan Korban
Pada salinan dokumen surat panggilan polisi tersebut, yang diterima hidayatullah.com dan dibenarkan kevalidannya oleh Dahnil, disebutkan, “Sehubungan dengan statement dalam program acara Metro Realitas dengan Judul ‘Benang Kusut Kasus Novel’ yang ditayangkan pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV.”
Pada surat panggilan berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) itu, Dahnil diminta datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum di Jl Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan, pada Senin (22/01/2018) pukul 14.00 WIB alias pekan depan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: Kasus Teror atas Novel Diduga Terkait dengan Korupsi Oknum Kepolisian
Dahnil dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya sebagai saksi oleh penyidik.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 di Jl Deposito No 8 Blok T, Kel Pegangsaan Dua, Kec Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diduga dilakukan oleh orang dalam penyelidikan,” sebut isi surat itu.*