Hidayatullah.com– Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan harus dicabut, karena telah membebani negara.
Tidak saja pemerintah harus menambah jumlah personel pengawas orang asing, tapi juga membutuhkan tambahan anggaran.
Kehadiran banyaknya orang asing, jangan selalu dianggap membanggakan. Sebaliknya, bisa menimbulkan banyak masalah sosial, politik, dan keamanan.
Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, di hadapan rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Baca: Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, 38 Pekerja asal China Diringkus Polres Bogor
Selama ini, bila ada masalah dengan orang asing di dalam negeri, selalu Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi yang disalahkan. Ini pandangan yang salah, kata politisi PDI Perjuangan ini. Harus dilihat dulu apa kesalahan yang diperbuatnya.
Menurut Arteria, bila orang asing itu ternyata teroris, maka jadi urusan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Bila orang asing itu menyelundupkan narkoba, menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dan bila bermasalah dengan urusan tenaga kerja, maka ada Kementerian Tenaga Kerja yang mengatasi. Bila sudah ada di dalam negeri, para orang asing itu bukan urusan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi lagi.
“Kedaulatan Dirjen Imigrasi adalah saat memasukkan orang asing dengan bebas visa atau visa kunjungan. Sampai di situlah kedaulatan Dirjen. Begitu ditangkap di dalam negeri, itu bukan kewenangan Dirjen lagi. Kalau orang asing itu ternyata teroris bukan urusan Dirjen, tapi BNPT. Kalau terkait narkoba urusan BNN, dan kalau ada masalah tenaga kerja, itu Kemenaker. Masalah ini harus didudukkan dengan benar,” ucap Arteria lansir Parlementaria.
Pihaknya mengapresiasi terbentuknya Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) oleh Kemenkum HAM. Untuk itu, tim ini perlu disosialisasikan ke masyarakat secara proporsional.
“Jangan sampai Kemenkum HAM dibebani yang bukan porsinya. Kasihan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi,” kilah politisi dari dapil Jatim VI itu.
Arteria menuding adanya perkampungan Arab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu yang perlu mendapat pengawasan ketat. Belum lagi ada masalah human trafficking, yaitu banyak orang asing yang bekerja di klub-klub malam.
Ini masalah sosial yang tidak ringan. Dan menurut Arteria, masalah hulunya ada di Perpres tersebut yang perlu segera dievaluasi.
Beberapa waktu lalu, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara membuka sisi lain soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di hotel tersebut. Setidaknya ada 104 TKA dari beberapa negara yang harus diklarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengemukakan hal ini. Keberadaan para TKA di Alexis itu juga diperkuat dengan pemberitaan sejumlah media nasional. Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik.
“Lalu, pertanyaannya apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?” ungkap Okky penuh tanda tanya, Kamis (02/11/2017) sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.*
Baca: Kasus Alexis, DPR Desak Kemnaker Audit TKA di Tempat Hiburan