Hidayatullah.com– Pasca penjatuhan sanksi yang kedua kali pada pertengahan Januari 2018, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, belum juga mengundurkan diri dari jabatannya. Madrasah Anti Korupsi pun menyampaikan tuntutan agar Arief mundur dari jabatannya.
“Perilaku ini bukanlah cerminan dari sikap negarawan yang memahami konstitusi, dan menjunjung nilai-nilai demokrasi, keputusan Arief Hidayat untuk menjadikan dorongan publik yang memintanya mundur, bukan hanya tidak dapat diterima, tapi juga merugikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga negara,” tutur Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Sementara Akademisi Hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan, sudah banyak dorongan yang diberikan baik dari eksternal maupun internal MK, agar Arief Hidayat mengundurkan diri.
“Mengundurkan diri bukanlah ia kalah, tetapi ia sudah menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Kepercayaan publik kepada Arief dinilai semakin terkikis karena sudah dua kali dijatuhi sanksi setelah terbukti memberikan katabelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Ia juga terbukti bertemu dengan politisi DPR RI di luar forum formal yang sepatutnya.* Zulkarnain