Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dituduh Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV dituntut 6 Bulan Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2019 22:31 10:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2019 22:31
Bagikan
Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya disidang di PN Medan, Sumatera Utara.
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) menambah daftar pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang diseret ke meja hijau akibat dukungan politiknya tersebut.

Pria bernama Ibrahim Martabaya itu dituduh berkampanye untuk capres Prabowo di media sosial (medsos) sampai kemudian ia dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/03/2019).

Ibrahim dianggap bersalah karena mengampanyekan salah satu capres di akun Facebook miliknya.

Baca: KAMMI: ASN dan Aparat Keamanan Harus Netral dalam Pemilu

JPU Irma Hasibuan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan menjatuhi terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut JPU, Ibrahim Martabaya dianggap bersalah melanggar Pasal 280 ayat 2 Jo Pasal 522 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/03/2019) untuk agenda pembelaan terdakwa. Ibrahim Martabaya berstatus tidak ditahan.

Menurut JPU Irma, terdakwa selaku karyawan BUMN seharusnya tidak mengkampanyekan salah satu capres. Perbuatan itu dinilai melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu, kan, bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1.000 an orang. ASN, kan, harus netral,” sebut usai persidangan lansir INI-Net.

Baca: ASN Kemkominfo Pilih 02, Rudiantara: “Yang Bayar Gaji Ibu Siapa?”

Di antara unggahan yang ada di akun FB milik Ibrahim Martabaya, lanjut Irma, yaitu, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diunggah Ibrahim Martabaya saat sedang berada di rumahnya di Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Unggahan tersebut dilakukan Ibrahim Martabaya sejak 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. Padahal selaku ASN, disebutkan terdakwa harusnya bisa bersikap netral.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNIbrahim Martabayapendukung PrabowoPilpres 2019Prabowo-SandiPTPN IVUU Pemilu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kampanye Akbar: Pendukung Prabowo-Sandi Berjubel Tanpa Dibayar
Tulisan selanjutnya Di Burundi Marak Gambar Wajah Presiden Dicorat-Coret, Kenapa?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?