Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pra Peradilan Kasus Pendeta Diduga Hina Islam Ditolak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2018 20:23 8:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2018 20:15
Bagikan
Suasana persidangan pra peradilan kasus Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim di ruang Prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (13/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, pendeta yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam, dan telah ditangkap, melakukan pra peradilan atas kasusnya.

Dalam sidang pra peradilan pada Selasa (13/02/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan pra peradilan Pendeta Abraham terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh kepolisian.

Pendeta Abraham ditangkap atas kasus ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.

Pelapor kasus itu, Naufal Dunggio, yang juga Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta, mengapresiasi majelis hakim atas keputusannya menolak gugatan Pendeta Abraham.

Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam

“Alhamdulillah, apa yang dilakukan dengan kepolisian sah dan hakim menolak gugatan Pra Peradilan demi hukum, Abraham mempermasalahkan penangkapan dan penahanan polisi terhadap dirinya, jadi ia ajukan ke pengadilan bahwa penangkapan terhadap dirinya tidak sah maka ia gugat polisi,” tutur Naufal kepada hidayatullah.com usai persidangan itu di ruang Prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (13/02/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Naufal menambahkan, persidangan atas tersangka Pendeta Abraham akan dilanjutkan di pengadilan di Tangerang, Banten, karena lokasi penangkapan di daerah tersebut.

Jelas Naufal, LDK PWM DKI Jakarta akan terus mengawal kasus itu meski ini adalah hal delik umum.

“Karena kami juga ikut melapor, maka kami hadir untuk memperkuat kasus ini, karena dia (Pendeta) telah menghina kepada Rasulullah, al-Qur’an, dan agama Islam, dia sama dengan kasusnya Ahok, dan ini harus ditindak,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Abraham Ben Moses alias Pendeta Abraham dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online.

Baca: Kristolog: Pemurtadan Banyak Dilakukan dengan Melecehkan Nabi Muhammad

Dalam pembicaraan itu, Pendeta Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Pendeta Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.

Pendeta kemudian melecehkan Nabi Muhammad dengan menuduh Sang Rasul tidak konsisten dengan ucapannya dan melanggar perintah agamanya. Pendeta Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya

Atas kasus tersebut, Pendeta Abraham dikenakan Pasal 156a huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abraham Ben MosesBareskrim Mabes PolriLDK PWM DKI JakartaLembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah MuhammadiyahMuhammadiyahNaufal Dunggiopasal 156a huruf a KUHPPedri KasmanpendetaPendeta Abrahampendeta dipolisikanpendeta penghina Islampenegakan hukumpenistaan agamapenodaan agamaPN JakselSaifuddin IbrahimSekjen PP Pemuda MuhammadiyahUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh-tokoh Agama Diteror, DPR Minta Polri Bersikap Objektif
Tulisan selanjutnya Materi Khutbah Bawaslu, KH Ma’ruf Amin: Konsultasikan ke MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?