Hidayatullah.com– Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, pendeta yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam, dan telah ditangkap, melakukan pra peradilan atas kasusnya.
Dalam sidang pra peradilan pada Selasa (13/02/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan pra peradilan Pendeta Abraham terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh kepolisian.
Pendeta Abraham ditangkap atas kasus ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.
Pelapor kasus itu, Naufal Dunggio, yang juga Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta, mengapresiasi majelis hakim atas keputusannya menolak gugatan Pendeta Abraham.
Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam
“Alhamdulillah, apa yang dilakukan dengan kepolisian sah dan hakim menolak gugatan Pra Peradilan demi hukum, Abraham mempermasalahkan penangkapan dan penahanan polisi terhadap dirinya, jadi ia ajukan ke pengadilan bahwa penangkapan terhadap dirinya tidak sah maka ia gugat polisi,” tutur Naufal kepada hidayatullah.com usai persidangan itu di ruang Prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (13/02/2018).
Naufal menambahkan, persidangan atas tersangka Pendeta Abraham akan dilanjutkan di pengadilan di Tangerang, Banten, karena lokasi penangkapan di daerah tersebut.
Jelas Naufal, LDK PWM DKI Jakarta akan terus mengawal kasus itu meski ini adalah hal delik umum.
“Karena kami juga ikut melapor, maka kami hadir untuk memperkuat kasus ini, karena dia (Pendeta) telah menghina kepada Rasulullah, al-Qur’an, dan agama Islam, dia sama dengan kasusnya Ahok, dan ini harus ditindak,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Abraham Ben Moses alias Pendeta Abraham dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online.
Baca: Kristolog: Pemurtadan Banyak Dilakukan dengan Melecehkan Nabi Muhammad
Dalam pembicaraan itu, Pendeta Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Pendeta Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Pendeta kemudian melecehkan Nabi Muhammad dengan menuduh Sang Rasul tidak konsisten dengan ucapannya dan melanggar perintah agamanya. Pendeta Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya
Atas kasus tersebut, Pendeta Abraham dikenakan Pasal 156a huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.* Zulkarnain